Logo SitusEnergi
Pertamina PDC Bantu Pencairan JKK Karyawannya Yang Meninggal Dunia Pertamina PDC Bantu Pencairan JKK Karyawannya Yang Meninggal Dunia
Jakarta, Situsenergi.com PT Patra Drilling Contractor (Pertamina PDC) menujukkan kepeduliannya terhadap salah satu karyawan yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju tempat kerja. Dukungan dan... Pertamina PDC Bantu Pencairan JKK Karyawannya Yang Meninggal Dunia

Jakarta, Situsenergi.com

PT Patra Drilling Contractor (Pertamina PDC) menujukkan kepeduliannya terhadap salah satu karyawan yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju tempat kerja. Dukungan dan bantuan itu diwujudkan dengan membantu administrasi untuk pencairan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1.050.121.689.

Dana tersebut diserahkan kepada ahli waris (istri korban) Siti Masyitoh di Bogor Jawa Barat yang diserahkan sacara simbolis oleh H. Iwan Setiawan S.E selaku Bupati Bogor. Turut Hadir perwakilan dari HR PDC Furqoan Prabowo di Mesjid Baitul Ihsan Cilaku Tenjo Kabupaten Bogor.

“Saya atas nama pribadi dan mewakili segenap jajaran management serta perwira pertiwi PDC ikut berbelasungkawa atas musibah yang dialami salah satu karyawan kami. Merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami untuk turut serta membantu proses pelengkapan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Furqoan dalam keterangannya, Kamis (26/10).

PIS

Sebagai perusahaan penyedia jasa penunjang dalam industri energi di Indonesia, Pertamina PDC telah membuka layanan Man Power Services sejak tahun 2014. Saat ini PDC mengelola lebih dari 9.000 karyawan yang tersebar dalam berbagai proyek migas di seluruh Indonesia.

BACA JUGA   Produksi Migas PHE Tembus 1,043 Juta Barel per Hari di Kuartal I 2025

Dalam memberikan layanannya, PDC memastikan selalu patuh pada aturan perundangan dengan taat membayar pajak serta jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja yang dikelolanya. Selain itu ketepatan dalam pembayaran juga menjadi salah satu nilai plus yang dimiliki oleh layanan Man Power Services PDC.

“Jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja PDC merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan dan kami memastikan tim kami akan selalu siap dalam mendampingi para pekerja dalam mendapatkan hak-hak mereka,” ujar HR & GA Manager PDC, Luciana Siregar dalam keterangannya.

Siti Masyitoh selaku istri almarhum menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan PDC dalam proses pengurusan santunan “Terima kasih kepada PDC karena telah membantu saya dalam mengurus administrasi dan berkas-berkas untuk klaim jaminan kematian suami saya, serta terima kasih juga kepada pihak-pihak lainnya yang turut membantu,” ulasnya.(DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *