Home MINERBA Bahas Tarif Jasa Kepelabuhanan, APBI-ICMA Minta Dilibatkan
MINERBA

Bahas Tarif Jasa Kepelabuhanan, APBI-ICMA Minta Dilibatkan

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan alih muat (transshipment) Muara Berau Samarinda yang berlaku per 1 Oktober 2023 berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan ke PLN.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Pandu Sjahrir mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan surat ke Menteri Perhubungan yang isinya memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018.

“Sebagai pihak pengguna jasa, kita juga minta dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa kepelabuhanan,” kata Pandu di Jakarta, Selasa (03/10).

PIS

“Kami sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan APBI/ICMA sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini.

“Sebagai mitra pemerintah, APBI-ICMA senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktifitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional,” tukasnya.

Menurutnya, APBI-ICMA mengeluhkan tarif yang ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai “shipper”, perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).

Usulan dan rekomendasi dari APBI-ICMA sendiri tidak dipertimbangkan antara lain karena di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBI￾ICMA tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.(Ert/SL

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...

PTBA Patok Target Jumbo 49,5 Juta Ton, Siap Gebrak Pasar Spanyol Hingga Rumania

​Jakarta, Situsenergi.com Emiten pertambangan batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk...

Penjualan Batubara Dongkrak Kinerja RMK Energy 2025, Laba Tembus Rp245 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat kinerja positif sepanjang 2025 dengan...

Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak, Kemendag Ungkap Pemicu Utamanya

Jakarta, situsenergi.com Kenaikan harga komoditas tambang kembali terjadi. Kementerian Perdagangan resmi menaikkan...