

Ketua DPRD Dairi Sampaikan Aspirasi Masyarakat Lingkar Tambang
MINERBA September 2, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sumatra Utara Sabam Sibarani menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat lingkar tambang yang mendukung operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM).
“Kami bertemu dengan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan untuk menyampaikan aspirasi terkait suara masyarakat yang tinggal di dekat area tambang Dairi Prima Mineral (DPM) yang ada di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara,” kata Sabam di Jakarta, Kamis (31/08/2023).
Sabam menyampaikan bahwa sebelum bertandang ke Kemenko Marves, dirinya dikunjungi masyarakat lingkar tambang PT DPM dan bercerita soal kondisi terkini.
“Sebelum kami membawa aspirasi ke sini (Kemenko Marves), perwakilan masyarakat yang tinggal di area tambang DPM menemui kami dan menceritakan situasinya. Kami tergugah dan kami berniat mewakili mereka untuk menyampaikan kondisi ini kepada Kementerian Marves dan KLHK yang dijadwalkan besok,” jelasnya.
PT DPM merupakan perusahaan tambang timbal, bijih seng sulfida, timah sulfida dan perak yang beroperasi di daerah Sopokomil di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (Modi) Kementerian ESDM, PT DPM memegang izin Kontrak Karya (KK) dengan luas area mencapai 24.636 hektare.
Menurut Sabam, mayoritas warga mendukung kehadiran perusahaan tambang seng tersebut karena dinilai berdampak positif terutama untuk pertumbuhan ekonomi. Bahkan masyarakat sekitar sudah diberdayakan oleh PT DPM.
“Mereka (masyarakat) mendukung agar tambang milik DPM ini beroperasi. Sebagian besar masyarakat ini khawatir dan takut kehilangan pekerjaan, intinya mereka takut kalau tindakan dari kelompok kecil masyarakat ini bisa menjadi penghalang pengembangan potensi baik dari segi usaha, pendapatan, dan lain sebagainya,” beber dia.
Sebagaimana diketahui, operasional PT DPM digugat oleh sekelompok masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait izin kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diterbitkan pada 12 Agustus 2022. Gugatan itu memutuskan izin lingkungan PT DPM dicabut pada 24 Juli 2023.
Atas hal tersebut, Sabam mengataka pihaknya akan berkomunikasi dengan perusahaan. Bahkan, pihaknya juga bersedia jika pengadilan meminta untuk menjadi saksi.
“Ya kami siap untuk menyampaikan hal hal positif dan dukungan. Kami berkordinasi dengan DPRD Dairi, apa saja yang dibutuhkan agar proyek ini bisa berjalan dengan baik. Kami harap bisa bergerak bersama-sama dan memberikan pencerahan,” katanya.

Salah satu alasan penolakan warga lantaran area konsesi dinyatakan rawan gempa dan sangat berisiko tinggi. Terkait hal ini, Sabam menyebut bahwa PT DPM sudah melakukan kajian dan memiliki solusi untuk mengatasi hal ini sehingga pelaksanaan operasional pertambangan berjalan dengan baik. (ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.