Home LISTRIK Mantap, 13 Pelanggan Listrik Non Subsidi Tidak Naik Periode 1 Juli – 30 September 2023
LISTRIK

Mantap, 13 Pelanggan Listrik Non Subsidi Tidak Naik Periode 1 Juli – 30 September 2023

Share
Mantap, 13 Pelanggan Listrik Non Subsidi Tidak Naik Periode 1 Juli - 30 September 2023
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB),” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam pernyataannya dikutip, JUmat (23/06/2023).

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” Jisman menjelaskan.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkas Jisman.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Promo JUNIVAGANZA PLN Mobile, Beli Token Listrik Bisa Dapat Voucher Rp10 Ribu

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program promosi bagi pelanggan melalui...

Listrik 24 Jam Akhirnya Menyala di Pegunungan Arfak, 1.396 Rumah Tangga Kini Nikmati Energi Tanpa Henti

Pegunungan Arfak, Situsenergi.com Kabar menggembirakan datang dari Pegunungan Arfak, Papua Barat. PT...

Setelah Bertahun-Tahun Gelap, 149 Keluarga di NTT Akhirnya Nikmati Listrik 24 Jam

Timor Tengah Selatan, situsenergi.com Kabar baik datang dari Dusun Noemuke, Kecamatan Amanuban...

PLN Pangkas Entitas Usaha Jadi 23 Unit, Fokus Perkuat Efisiensi dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) menargetkan penyederhanaan struktur bisnis dengan memangkas jumlah...