Home ENERGI Menteri ESDM: Kajian Awal Terkait Lokasi Eksplorasi Dedimentasi Laut Sudah Pertimbangkan Kepentingan Konservasi Laut
ENERGI

Menteri ESDM: Kajian Awal Terkait Lokasi Eksplorasi Dedimentasi Laut Sudah Pertimbangkan Kepentingan Konservasi Laut

Share
Menteri Arifin: Dukungan Pemda Akan Jadikan Proses Transisi Energi Berjalan Baik
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan bahwa kajian awal terkait lokasi eksplorasi sedimentasi laut sudah mengindahkan dan mempertimbangkan kepentingan konservasi laut. Hasil kajian awal tersebut sudah ada dan dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Memang yang diarahkan targetnya adalah mengenai sedimen. Jangan sampai sedimen itu membuat pendangkalan, membahayakan alur pelayaran,” kata Arifin kepada awak media di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut dia, penentuan lokasi yang diperbolehkan menggelar kegiatan eksplorasi sedimentasi laut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih dibahas lintas kementerian.

“Pembahasan akan dilakukan serta disepakati oleh Kementrian ESDM bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Artinya penentuannya nanti sama-sama kita, ESDM (Kementerian ESDM), Perhubungan (Kementerian Perhubungan), dan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” papar Arifin.

Nantinya, kata dia, aturan teknis sebagai turunan PP 26/2023 yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut akan disusun dalam bentuk peraturan menteri.

“Ya bersama, kita akan bersama itu, nanti kalau disepakati kan ada metodenya. Siapa yang nanti ini untuk memelihara alur laut, kesehatan laut, mungkin itu di KKP,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (7/6/2023), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan tidak semua daerah diperbolehkan mengeksplorasi sedimentasi laut serta mengekspornya dan kriterianya akan diatur dalam regulasi turunan PP 26/2023.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.

“Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat di mana hasil tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya,” kata Sakti di Batam, Jumat (9/6/2023).

Di dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Solusi Percepat Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan Bio-Compressed Natural Gas (Bio-CNG) berbasis limbah kelapa sawit kini...

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...