Home ENERGI TERBARUKAN Jaga Kedaulatan Indonesia, Mahasiswa Minta DPR RI Hapus Pasal Bermasalah di RUU EBT
ENERGI TERBARUKAN

Jaga Kedaulatan Indonesia, Mahasiswa Minta DPR RI Hapus Pasal Bermasalah di RUU EBT

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (AMPRI) melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan penolakan power wheeling pada RUU EBT di depan gedung DPR/MPR- RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa\ (31/01/2023)
AMPRI menyikapi persoalan yang menjadi kontroversial pada isi RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) adalah skema power wheeling yang merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN, yakni penggunaan jaringan tenaga listrik milik PLN oleh pembangkit swasta.

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sedang gencar dibicarakan karena sedang menjadi wacana kebangsaan. RUU EBT ini masih terus digodok oleh komisi VII DPR RI, RUU EBT merupakan inisiatif DPR dan telah masuk pada Program Legislasi Nasional.

”Kami meminta kepada DPR melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk tetap memperhatikan Kedaulatan Rakyat Indonesia dengan menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Koordinator Lapangan, Emon
Menurutnya, skema power wheeling ini adalah bentuk nyata liberalisasi sektor ketenagalistrikan, di mana Negara tidak lagi memiliki kedaulatan energi. Dampaknya skema power whelling dipastikan akan membuat tarif listrik mahal dan sangat membebani APBN Negara dan rakyat pasti akan dirugikan.

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

“Melihat tidak adanurgensinya, kami meminta kepada DPR RI Komisi VII untuk tidak memasukan kembali Pasal 29A, Pasal 47A dan Pasal 60 Ayat 5 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT),” tegas Emon.
Pada kesempatan itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia memiliki beberapa tuntutan yakni:

  1. Meminta DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga produksi ketenagalistrikan tetap dikelola oleh Negara.
  2. Meminta DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap pada pendirian yaitu menghapus Pasal 29A, Pasal 47A dan Pasal 60 Ayat 5 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).
  3. Meminta kepada DPR melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk tetap memperhatikan Kedaulatan Rakyat Indonesia.
  4. Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan penolakan terhadap RUU EBT.(SL)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Chery Siapkan Investasi Rp5,25 Triliun untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Jakarta, situsenergi.com Produsen otomotif asal Tiongkok, Chery, siap menggelontorkan investasi senilai Rp5,25...

Indonesia Siap Jadi Pemain Utama dalam Transisi Energi Global

Jakarta, situsenergi.com Indonesia menunjukkan keseriusannya menjadi pemain kunci dalam transisi energi global...

Elnusa Galakkan Konservasi Orangutan untuk Jaga Masa Depan Hutan

Jakarta, situsenergi.com Hutan tropis Kalimantan menyimpan kekayaan hayati yang luar biasa, termasuk...

Dharma Polimetal Resmikan PLTS 4.850 kWp, Tekan Emisi Ribuan Ton CO2!

Jakarta, Situsenergi.com Siapa sangka perusahaan komponen otomotif bisa jadi pionir energi bersih?...