Home LISTRIK Luhut Pastikan Aturan Terkait Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari
LISTRIK

Luhut Pastikan Aturan Terkait Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari

Share
Share

Jakarta, Situsenergi .com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023. Upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).

Menurut Luhut, pihaknya sudah memfinalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, dan minggu depan nanti sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya.

“Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp 7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Luhut menegaskan kesiapan Indonesia dalam membangun ekosistem menuju transformasi KBLBB dengan telah dibangunnya proyek kawasan industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning, Kalimantan Utara.

“Ekosistem yang kita bangun ini sudah ada raw material-nya, refinery-nya, EV battery-nya, semua sudah tersusun. Ini sudah berjalan dan Presiden akan groundbreaking tanggal 27 Februari 1.400 Megawatt dari 10.000 Megawatt di Sungai Kayan dan sekitarnya. Jadi ini one of the largest and greatest downstream industry akan ada di Tanah Kuning nanti,” papar Luhut.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi terkait pendanaan.

Adapun kisaran insentif yang disiapkan pemerintah antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta, mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp 40 juta dan motor listrik mendapat Rp8 juta jika pembelian baru sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp 5 juta.

“Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ucapnya.

“Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi.

amun, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan itu tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak,” sambung dia.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Promo JUNIVAGANZA PLN Mobile, Beli Token Listrik Bisa Dapat Voucher Rp10 Ribu

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program promosi bagi pelanggan melalui...

Listrik 24 Jam Akhirnya Menyala di Pegunungan Arfak, 1.396 Rumah Tangga Kini Nikmati Energi Tanpa Henti

Pegunungan Arfak, Situsenergi.com Kabar menggembirakan datang dari Pegunungan Arfak, Papua Barat. PT...

Setelah Bertahun-Tahun Gelap, 149 Keluarga di NTT Akhirnya Nikmati Listrik 24 Jam

Timor Tengah Selatan, situsenergi.com Kabar baik datang dari Dusun Noemuke, Kecamatan Amanuban...

PLN Pangkas Entitas Usaha Jadi 23 Unit, Fokus Perkuat Efisiensi dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) menargetkan penyederhanaan struktur bisnis dengan memangkas jumlah...