Home ENERGI DPR: Jangan Kaitkan Daya Beli Masyarakat dengan Kenaikan Harga BBM
ENERGI

DPR: Jangan Kaitkan Daya Beli Masyarakat dengan Kenaikan Harga BBM

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Kebijakan PT Pertamina (Persero) yang kembali menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax series antara Rp 100 – Rp 300/perliter di seluruh Indonesia, dianggap kebijakan yang semestinya dilakukan oleh badan usaha pelat merah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron mengatakan, seperti publik ketahui, harga bbm non Public Service Obligation (PSO) di dalam negeri,  jenis Pertamax series maupun Dex series yang kembali naik pada 24 Februari 2018 merupakan kewenangan badan usaha untuk menentukan harga.

Pasalnya, Pertamina sebagai badan usaha penyalur bbm, fluktuasi harga jual bergantung dari sejumlah indikator, selain kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, harga minyak dunia juga menjadi penentu harga bbm itu wajib ditentukan oleh badan usaha.

Menurut Herman, tren Indonesian Crude Price (ICP) yang saat ini rata – rata bulanan mencapai US$ 65,59/barel, tidak memungkinkan perusahaan pelat merah seperti Pertamina mempertahankan harga.

“Harga BBM selain jenis premium dan solar yang bersubsidi memang floating price, tergantung harga rata-rata ICP, dan saat ini ICP rata-rata bulanan 65,59 US$/barel,” ujar Herman ketika dihubungi, Senin (26/02/18).

Di sisi lain, meski kenaikan harga bbm kembali naik di tahun 2018 menjadi cibiran sejumlah pihak, kebijakan Pertamina tidak bisa dikaitkan dengan daya beli masyarakat yang saat ini banyak dianggap berbagai pihak sangat memberatkan.

Akan tetapi, menurut Herman, kebijakan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan harga bbm jenis premium dan solar tidak mengalami kenaikan harga selama triwulan I/2018, dianggap sebagai stimulus bagi masyarakat agar daya beli tetap positif.

“Kalau mengukur daya beli masyarakat tentu memberatkan, makanya untuk yang subsidi sampai akhir triwulan pertama 2018 tidak ada kenaikan,” papar Herman.

Hermanpun berpendapat, ketetapan harga bbm non PSO dengan formula floating dengan mengikuti trend kenaikan ICP mestinya tidak terbantahkan karena Pertamina diberi kewenangan untuk menentukan harga jual di pasaran. “Ada formula atau rumusnya yg sudah ditetapkan pemerintah,” pungkas Herman.(AY)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...