Logo SitusEnergi
Walau Sudah Di-PKPU-kan, Meratus Ulur Waktu Pembayaran Hutang Pembelian Solar Senilai Rp 50 Miliar ke Bahana Walau Sudah Di-PKPU-kan, Meratus Ulur Waktu Pembayaran Hutang Pembelian Solar Senilai Rp 50 Miliar ke Bahana
Jakarta, Situsenergi.com PT Meratus Line memiliki kewajiban bayar utang Rp 50 miliar kepada perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana... Walau Sudah Di-PKPU-kan, Meratus Ulur Waktu Pembayaran Hutang Pembelian Solar Senilai Rp 50 Miliar ke Bahana

Jakarta, Situsenergi.com

PT Meratus Line memiliki kewajiban bayar utang Rp 50 miliar kepada perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line, menurut putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun karena tidak dipatuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

Pihak PT Bahana Line sendiri menyesalkan tindakan Meratus Line yang hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga. Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.

“Hingga kini kami masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait pembayaran utang Rp 50 miliar. Dimana sesuai putusan PKPU, pembayaran utang itu untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Jadi proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada,” kata Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Menurut Syaiful, upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan
Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.

“Dan hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari. Padshsl permintaan Bahana Lines sederhana saja, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, yaitu ya dibayar utangnya,” tukasnya.

Selain itu, kata Syaiful, hingga saat ini pihak Meratus juga masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda. “Sekali lagi saya tegaskan, utang tetap harus dibayar. Ini sudah merupakan putusan pengadilan niaga,” tegasnya.

Namun, kata dia, Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU-Sementara di Pengadilan Niaga dengan nomor :
26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022. Dimana, dalam putusan itu disebutkan jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara
selama 45 hari. “Tapi putusan itu tidak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap,” ujarnya.

Selain itu, PT Bahana Line juga telah melaporkan pihak Meratus kepada hakim pengawas. Laporan terhadap Meratus tersebut karena Bahana Line keberatan atas penunjukkan kantor akuntan publik “Buntar dan Lisawati” yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.

“Penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU.
Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan
PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait,” cetusnya.

Dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya. Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya.(SL)

Tag: Meratus Line, Bahana Line, BBM Solar, PKPU

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *