

Pemda Naikin Harga Elpiji, Pengamat: Ini Legal Tapi Membahayakan!
MIGAS July 31, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Beredar kabar yang cukup mengagetksn publik bahwa beberapa Pemda telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Dan rakyat baru tau kalau harga LPG subsidi tersebut tidak selalu datang dari Pemerintah Pusat, tapi kebijakan itu juga bisa dilakukan Pemerintah Daerah.
“Selama ini publik berfikir bahwa kewenangan ini adalah otoritas penuh DPR, Pemerintah Pusat, Presiden dan Menteri ESDM. Ternyata para Bupati atau Walikota bisa menaikkan harga LPG subsidi. Menurut saya ini membahayakan, tapi kewenangan ini memang ngeri-ngeri sedap,” kata Pengamat Ekonomi AEPI, Salamuddin Daeng kepada Situsenergi.com, Minggu (31/7/2022).
“Dikatakan ngeri karena bisa berdampak terhadap naiknya harga LPG subsidi yang merupakan hak masyarakat kurang mampu. Namun sedapnya kebijakan ini rawan diperjualbelikan oleh pemerintah kepada pengusaha agen LPG dan ritel lainnya,” sambung Daeng.

Menurut dia, kewenangan menetapkan HET LPG 3 kg oleh Pemerintah Daerah ini sangat membahayakan bagi stabilitas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, sebagai barang subsidi LPG 3 kg adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam hal ini, kebijakan subsidi, baik itu nilai subsidi, kuota LPG bagi setiap wilayah dan daerah adalah tanggung jawab pemerintah nasional untuk mengurusnya.
“Sebab jika masalah ini tidak diurus dengan baik maka akan berpotensi menciptakan kelangkaan LPG, atau harga LPG yang tidak terjangkau sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan chaos yang berdampak langsung kepada stabilitas negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketetapan HET LPG 3 kg oleh pemerintah pusat sudah pasti telah melewati suatu kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kenaikan HET juga mempertimbangkan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga uang negara akan dikeluarkan berapapun demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
“Nah! sekarang jika pemda bisa semena mena menetapkan HET, maka ini bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsil dan moral hazaed,” ujarnya.
Lebih jauh Daeng menyebutkan, kebijakan harga LPG subsidi dibuat melalui proses perundangan yakni UU APBN, Perpres dan seterusnya. Pertimbanganmya adalah makro ekonomi, stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
“Dengan demikian maka mempermainkan harga LPG subsidi adalah penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah daerah atau keluarganya, kerabatnya, atau donaturnya saat Pilkada bisa saja sekaligus memiliki usaha-usaha di bidang ini. Sehingga dia dapat menggunakan kewenangannya untuk memperkaya pengusaha. Dia bisa korupsi dengan kebijakan semacam itu,” paparnya.
Masih menurut Daeng, kebijakan ini juga bisa menimbulkan moral hazard di kalangan pengusaha, misalnya pengusaha tau bahwa 3 bulan lagi HET yang naik diberlakukan, maka dia dapat melakukan penimbunan, dan mengambil untung dari aksi semacam itu.
“Oleh karenanya kewenangan Pemda mengeluarkan kebijakan HET LPG subsidi 3 kg harus ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat. Mengingat kebijakan semacam ini sangat rawan conflict of interest, apalagi menjelang tahun politik, Pilpres dan Pilkada serentak. Ini merugikan masyarakat dan membahayakan stabilitas nasional baik ekonomi maupun keamanan,” pungkasnya.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.