Logo SitusEnergi
Nah Loh, KPPU Sebut Penurunan Harga CPO Tak Serta Merta Bikin Minyak Goreng Jadi Murah Nah Loh, KPPU Sebut Penurunan Harga CPO Tak Serta Merta Bikin Minyak Goreng Jadi Murah
Jakarta, Situsenergi.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa tren penurunan harga crude palm oil (CPO) dan paska larangan ekspor CPO tidak diiringi oleh... Nah Loh, KPPU Sebut Penurunan Harga CPO Tak Serta Merta Bikin Minyak Goreng Jadi Murah

Jakarta, Situsenergi.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa tren penurunan harga crude palm oil (CPO) dan paska larangan ekspor CPO tidak diiringi oleh penurunan harga minyak goreng kemasan. Mirisnya harga minyak goreng tetap tinggi di pasaran.

Ukay Karyadi, Ketua KPPU menjelaskan permasalahan lain yang mencuat dari persoalan industri berbasis CPO dan minyak goreng adalah ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara nasional. Ketimpangan ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk.

KPPU menjelaskan bahwa isu minyak goreng sudah dikaji sejak September 2021, di mana KPPU melihat ada sinyal kartel karena kenaikan harga dilakukan bersama-sama, meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda. Adanya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50%, menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022.

KPPU juga menyampaikan saran dan pertimbangan pada Pemerintah di awal tahun, yang salah satu poinnya sejalan dengan apa yang dijalankan Pemerintah, yaitu agar Pemerintah memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen-distributor-agen-pedagang eceran (retail). Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.

 “Namun demikian KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya saja yang dikawal, tapi juga dari produksi kelapa sawitnya. Ibaratnya sudah keruh di mata airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya,” jelas Ukay dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

KPPU menilai perlu dilakukan audit di hulu, yaitu di sektor perkebunannya. Saat ini terdapat 70an pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 kelompok usaha besar. Pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng.

BACA JUGA   Dirut PTPN III Klaim Energi Bioetanol Lebih Efisien dari Biodiesel

“Untuk itu, KPPU menyambut baik upaya Pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng,” pungkas dia. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *