Home ENERGI Pandangan DEN Ketika Tarif Energi Naik
ENERGI

Pandangan DEN Ketika Tarif Energi Naik

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Sinyal Kementerian ESDM untuk menaikkan tarif listrik menjadi topik yang hangat diperbincangkan saat ini. Kebijakan itu merupakan strategi jangka pendek pemerintah dalam menghadapi naiknya harga minyak dunia sebagaimana disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI baru – baru ini.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan salah satu komponen biaya pokok pengadaan tenaga listrik (BPP) adalah bauran energi yang mencakup diantaranya batu bara, gas dan minyak mentah. Apabila komponen bauran energi tersebut naik, maka BPP ikut naik.

Pemerintah sendiri senantiasa memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional pada pasal 20 dan 21 terkait harga keekonomian berkeadilan dan penyediaan subsidi oleh pemerintah apabila penerapan keekonomian berkeadilan tidak dapat dilaksanakan.

“Selama ini, pemerintah menahan tarif listrik di bawah harga keekonomian. Tarif keekonomian listrik per 14 April 2022, sekitar 1.400 hingga 1.500 rupiah per kWH atau sekitar sepuluh sen, sedangkan masyarakat membeli seharga tujuh sen. Dengan demikian, pemerintah memberikan subsidi bagi masyarakat untuk mengkompensasi selisih yang muncul,” kata Satya dalam sebuah wawancara televisi nasional dikutip Minggu (17/04/2022).

Dikatakannya, kebijakan kenaikan tarif listrik secara bertahap didasari oleh segmentasi masyarakat. Golongan pelanggan 450 VA atau masyarakat tidak mampu direncanakan akan tetap memperoleh subsidi, sedangkan golongan 900 VA dilakukan penyesuaian tarif secara selektif dan golongan 1.300 VA atau lebih tinggi dilakukan penyesuaian. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan strategi pemberian bantuan langsung agar subsidi tepat sasaran.

“Apabila dalam jangka pendek ada penyesuaian tarif, maka pemerintah menghemat tujuh hingga enam belas triliun rupiah. Sebaliknya, jika tidak dilakukan, maka pemerintah harus memberikan subsidi sebesar angka tersebut. Jadi, ini adalah pilihan, bagaimana kekuatan negara dalam menopang harga bauran energi yang tinggi, di mana kenaikannya otomatis mempengaruhi harga listrik,” terang Satya. (SA/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...