

KKP: Ada Indikasi Penambangan Pasir Timah Jadi Penyebab Kerusakan Pesisir
MINERBA February 28, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin
mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing penambangan pasir timah yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir.
“Kami menemukan indikasi adanya kerusakan lingkungan perairan pesisir di Bangka akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar yang semestinya,” kata Adin dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Terkait pelanggaran dima”Kami menemukan indikasi adanya kerusakan lingkungan perairan pesisir di Bangka akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar yang semestinya,” kata Adin dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).ksud, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran itu terhadap kerusakan pesisir.
“Dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir. Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” tukasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, penghentian yang dilalukan merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini. Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang,” ungkapnya.
“Penambangan pasir timah termasuk dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya,” tambah Adin.(ERT/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.