Home MINERBA Pengusaha Minta Ijin Usaha Minerba Wajib Dikawal Ketat
MINERBA

Pengusaha Minta Ijin Usaha Minerba Wajib Dikawal Ketat

Share
Pengusaha Minta Ijin Usaha Minerba Wajib Dikawal Ketat
Share

Jakarta, situsenergi.com

Mulai 6 Januari 2022, Pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, hal ini menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Robert Muda Hartawan menyatakan Kebijakan Pemerintah ini menunjukkan pemerintah fokus dalam melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia kedepannya lewat pengelolaan yang transparan dan adil.

“Perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel,” ungkap Robert pada kepada wartawan dikutip, Kamis (13/01/2022).

Robert menambahkan Pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi Petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan nuga organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat, hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar.

“Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini lah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan di ambil,” ujar Robert.

Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.

Selain itu, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare, juga dicabut. Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

“Kedepan nanti Pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam Indonesia dengan komitmen untuk bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam dengan kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni tentunya,” tutup Robert.(SA/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak, Kemendag Ungkap Pemicu Utamanya

Jakarta, situsenergi.com Kenaikan harga komoditas tambang kembali terjadi. Kementerian Perdagangan resmi menaikkan...

Antam Kunci Hilirisasi Nikel, Ekosistem Baterai Nasional Mulai Terbentuk

Jakarta, situsenergi.com PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melangkah strategis dalam peta industri...

UKM Dapat Karpet Merah ke Sektor Tambang, Izin Prioritas Resmi Dibuka

Jakarta, situsenergi.com Peluang usaha di sektor tambang kini tak lagi eksklusif untuk...

PTBA Tutup Akses Tambang Ilegal, Aset Negara di Banko Tengah Dijaga Ketat

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bergerak cepat merespons ancaman penambangan...