Home MIGAS KESDM Lakukan Lelang proyek Pipa Gas Cisem, Inas Zubir Sebut Menyalahi Aturan
MIGAS

KESDM Lakukan Lelang proyek Pipa Gas Cisem, Inas Zubir Sebut Menyalahi Aturan

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melakukan proses lelang konstruksi terhadap proyek pipa gas transmisi ruas Cirebon – Semarang (Cisem). Dalam pengumuman lelang disebutkan bahwa proyek tersebut akan dimulai pada tahun anggaran 2022, dengan nilai proyek mencapai Rp1,14 triliun. Proyek tersebut juga rencananya mencakup pembangunan pipa transmisi dengan panjang sekitar 62 km.

Menanggapi hal itu, Praktisi Migas, Inas N Zubir justru menyoroti kewenangan Kementerian ESDM dalam melakukan proses tender atau lelang. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, hal itu seharusnya jadi tanggung jawab Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Apakah Menteri ESDM berwenang mengambil alih proyek pipa gas Cisem dari BPH Migas?,” ujar Inas saat dihubungi Situsenergi.com, Jumat (5/11/2021).

Inas menjelaskan, kewenangan Menteri ESDM diatur dalam UU No. 22/2001 tentang Migas. Oleh karena itu, kewenangan Menteri dalam hal kegiatan usaha hilir adalah di pasal 27 ayat 1, yakni; Menteri menetapkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional.

Sedangkan tugas untuk mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi diberikan kepada BPH Migas oleh UU No. 22/2001, pasal 46 ayat 3, huruf (f). Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pengaturan dan penetapan mengenai pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

“Jadi jelas bahwa Menteri ESDM tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pipa gas Cisem, karena hal tersebut adalah tugas BPH Migas yang diamanatkan oleh UU,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Migas Kementerian ESDM menetapkan pelaksana proyek adalah badan usaha jasa konstruksi nasional kualifikasi besar yang akan ditentukan melalui proses tender. Untuk pelaksanaan kegiatan ini akan menggunakan skema layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (Design and Build) dengan kontrak tahun jamak (Multiyears Contract).

Keputusan lelang konstruksi ini jadi babak baru pembangunan pipa transmisi Cisem. Sebelumnya Pemerintah Cq. Menteri ESDM yang menerbitkan surat No. T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 kepada Kepala BPH Migas tentang Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon – Semarang.

Surat tersebut berisi Pemerintah yang menganulir keputusan Komite BPH Migas tanggal 1 Maret 2021. Melalui surat tersebut, Pemerintah akan membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) transmisi gas ruas Cisem ini dengan dana APBN. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Menata Ulang Subsidi BBM untuk Pemerataan Akses Energi Nasional

Oleh : Dina Nurul FitriaAnggota Dewan Energi Nasional Unsur Konsumen 2020–2025 Subsidi...

Pasar Murah Pertamina Dimulai dari Tuban, Paket Sembako Rp211 Ribu Dijual Rp30 Ribu

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) menggelar program pasar murah untuk membantu masyarakat...

IRESS Desak Kejagung Kejar Dugaan Kerugian Pada AP BUMN Rp451 Miliar Terkait Perusahaan Samin Tan

Jakarta, situsenergi.com Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus...

PGE Borong PROPER Emas, Kamojang 15 Kali Beruntun dan Ulubelu Kian Bersinar

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencetak prestasi dengan...