Home MIGAS KESDM Lakukan Lelang proyek Pipa Gas Cisem, Inas Zubir Sebut Menyalahi Aturan
MIGAS

KESDM Lakukan Lelang proyek Pipa Gas Cisem, Inas Zubir Sebut Menyalahi Aturan

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melakukan proses lelang konstruksi terhadap proyek pipa gas transmisi ruas Cirebon – Semarang (Cisem). Dalam pengumuman lelang disebutkan bahwa proyek tersebut akan dimulai pada tahun anggaran 2022, dengan nilai proyek mencapai Rp1,14 triliun. Proyek tersebut juga rencananya mencakup pembangunan pipa transmisi dengan panjang sekitar 62 km.

Menanggapi hal itu, Praktisi Migas, Inas N Zubir justru menyoroti kewenangan Kementerian ESDM dalam melakukan proses tender atau lelang. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, hal itu seharusnya jadi tanggung jawab Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Apakah Menteri ESDM berwenang mengambil alih proyek pipa gas Cisem dari BPH Migas?,” ujar Inas saat dihubungi Situsenergi.com, Jumat (5/11/2021).

Inas menjelaskan, kewenangan Menteri ESDM diatur dalam UU No. 22/2001 tentang Migas. Oleh karena itu, kewenangan Menteri dalam hal kegiatan usaha hilir adalah di pasal 27 ayat 1, yakni; Menteri menetapkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional.

Sedangkan tugas untuk mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi diberikan kepada BPH Migas oleh UU No. 22/2001, pasal 46 ayat 3, huruf (f). Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pengaturan dan penetapan mengenai pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

“Jadi jelas bahwa Menteri ESDM tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pipa gas Cisem, karena hal tersebut adalah tugas BPH Migas yang diamanatkan oleh UU,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Migas Kementerian ESDM menetapkan pelaksana proyek adalah badan usaha jasa konstruksi nasional kualifikasi besar yang akan ditentukan melalui proses tender. Untuk pelaksanaan kegiatan ini akan menggunakan skema layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (Design and Build) dengan kontrak tahun jamak (Multiyears Contract).

Keputusan lelang konstruksi ini jadi babak baru pembangunan pipa transmisi Cisem. Sebelumnya Pemerintah Cq. Menteri ESDM yang menerbitkan surat No. T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 kepada Kepala BPH Migas tentang Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon – Semarang.

Surat tersebut berisi Pemerintah yang menganulir keputusan Komite BPH Migas tanggal 1 Maret 2021. Melalui surat tersebut, Pemerintah akan membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) transmisi gas ruas Cisem ini dengan dana APBN. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

RDMP Balikpapan Dikebut! Proyek Rp123 T Jadi Tulang Punggung Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) terus menggeber Proyek Refinery Development Master Plan...

PDSI Buka 2026 dengan Doa Bersama, Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mengawali tahun 2026 dengan...

Proyek Geothermal PGE Lahendong Dijaga Ketat, Ini Strategi Amankan Operasi & Risiko

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) semakin serius mengawal proyek...

Uji Coba Biodiesel B50 Rampung Semester I 2026, Pemerintah Bidik Stop Impor Solar

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah terus mematangkan kebijakan mandatori biodiesel sebagai strategi menekan ketergantungan...