Home MIGAS Sering Diselewengkan, Sebenarnya Hanya Kriteria Ini Yang Boleh Menikmati Solar Subsidi
MIGAS

Sering Diselewengkan, Sebenarnya Hanya Kriteria Ini Yang Boleh Menikmati Solar Subsidi

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kelangkaan solar subsidi yang termasuk dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) masih menjadi perbincangan publik. Kalangan pemerhati masalah energi pun lantang bersuara bahwa akar masalah dari kekacauan penyaluran solar subsidi adalah regulasi Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) soal penetapan kuota BBM berdasarkan SPBU. 

Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 66/P3JBT/BPH Migas/KOM/2021 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 55/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 Tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2021, kuota BBM Subsidi (JBT) ditetapkan per SPBU. Sedangkan kebutuhan tiap SPBU jelas berbeda-beda tergantung wilayah keberadaan SPBU tersebut. 

Sementara itu, tak jarang pula Solar Subsidi dikonsumsi oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak boleh menikmati BBM subsidi tersebut. Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak menggunakan solar subsidi di Indonesia? 

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting menjelaskan, acuan bagi siapa saja yang berhak menggunakan solar subsidi terdapat dalam regulasi yang disusun pemerintah. 

“Kriteria yang kita gunakan sesuai Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.,” ungkap Irto kepada Situsenergi.com, saat dihubungi Senin (25/10/2021). 

Ia merinci, berdasarkan aturan tersebut untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan bagi masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam). 

Kemudian juga termasuk mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait. Kemudian juga sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas. 

Untuk di luar sektor transportasi, solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Qarrar Firhand Ukir Sejarah, Jadi Pembalap Indonesia Pertama Juara WSK Euro Series 2026

Jakarta, Situsenergi.com Pembalap muda Indonesia, Qarrar Firhand, mencatat sejarah setelah menjadi orang...

PHR Bangkitkan Tenun Srikandi Serumpun, Pengrajin Rumbai Kembali Berkarya Usai Pandemi dan Banjir

Pekanbaru, Situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membantu menghidupkan kembali Kelompok Tenun...

PHI Luncurkan GEMAS, Ajak Pekerja dan Masyarakat Kurangi Polusi Plastik di Kalimantan

Balikpapan, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama anak perusahaan dan afiliasinya...

UMiMAX Pertamina Buka Batch 2026, Targetkan 1.000 Pelaku Usaha Ultra Mikro Baru

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali membuka Program UMiMAX (Ultra Mikro Pertamina...