

Duh, 91 SPBU Lakukan Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi
MIGAS October 18, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Sebanyak 91 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diketahui melakukan pelanggaran berupa penyimpangan penyaluran solar bersubsidi. Kesalahan SPBU tersebut bervariasi, mulai dari pengisian solar bersubsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi hingga penyelewengan pencatatan administrasi. Tak main-main, sanksi tegas diberikan kepada SPBU “Nakal” tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, saat dikonfirmasi Situsenergi.com melalui pesan seluler, Senin (18/10/2021). Irto menjelaskan, penyaluran BBM bersubsidi termasuk solar, harus sesuai dengan regulasi Perpres 191/2014.
“Ditemukan pengisian Solar Subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” tegas Irto.
Irto mengungkap, 91 SPBU yang ditindak tersebut merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021.
“Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya. Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” kata Irto.
Pertamina, kata Irto, tetap melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC) untuk memastikan penyaluran berjalan lancar. Bahkan, ia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 jika menemukan indikasi penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” pungkas Irto.
Berikut adalah SPBU yang ditindak berdasarkan lokasi:
- Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBU
- Regeional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBU
- Regional Jawa Bagian Barat : 14 SPBU
- Regional Jawa Bagian Tengah : 26 SPBU
- Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara : 6 SPBU
- Regional Kalimantan : 12 SPBU
- Regional Sulawesi : 6 SPBU
- Regional Papua Maluku : 7 SPBU. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.