Home ENERGI Waduh, Menteri ESDM Sebut 3,7 Juta Orang Lakukan Aktifitas Penambangan Ilegal
ENERGI

Waduh, Menteri ESDM Sebut 3,7 Juta Orang Lakukan Aktifitas Penambangan Ilegal

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Pemerintah mencatat ada sekitar 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.

“Ini adalah lokasi-lokasi yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Polda setempat,” kata Menteri Arifin dalam webinar penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipantau di Jakarta, Rabu (14/10/2021).

Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

“Tak hanya itu PETI juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan.

“Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah,” ucapnya.

“Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum.

“Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana,” tukasnya.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak di berbagai daerah di Indonesia setahun terakhir akibat naiknya harga pasar komoditas mineral dan batu bara,” lanjutnya.(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...