Home ENERGI Rida Mulyana Bantah Permen 50/2017 Tidak manghambat Proyek EBT
ENERGI

Rida Mulyana Bantah Permen 50/2017 Tidak manghambat Proyek EBT

Share
Rida Mulyana
Rida Mulyana
Share
Jakarta, Situsenergy.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana, membantah berita yang dihembuskan oleh Wakil Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Yaser Palito, yang baru-baru ini merilis 142 proyek EBT terbengkalai (mangkrak)disebabkan regulasi yang tidak konsisten alias sering berubah-rubah.

Rida Mulyana, di Jakarta, Senin (18/12) menegaskan, pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak terhambat regulasi. Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 tahun 2017 bukan merupakan alasan terhambatnya pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan di Indonesia.
“Jadi, Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai oleh swasta sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda,” kata Rida Mulyana.
Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017, katanya, adalah hasil revisi dari Permen Nomor 12 tahun 2017 tentang aturan pemanfaatan sumber EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang lebih baik, dengan menyeimbangkan kepentingan terhadap investor dan juga mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.
“Pemerintah sangat terbuka masukan dari pelaku industri. Namun, kembali saya tegaskan, pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan,” tandas Rida Mulyana.
Rida Mulyana menambahkan, faktor-faktor yang menyebabkan lamanya serah terima adalah karena pihak Pemda menunggu dana hibah agar dapat mengelola infrastruktur pembangkit listrik dan kendala administratif.
“Setelah Pemda mengusulkan, kami langsung menyiapkan infrastrukturnya. Tapi kenyataannya, banyak yang masih menunggu dana hibah sehingga menghambat proses serah terima,” tandas Rida Mulyana.
Dijelaskanannya pula bahwa sejak 2011 hingga 2017, infrastruktur energi baru terbarukan yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 KW. Pembangkit listrik EBT tersebut, kata Rida, merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang tersebar di kawasan-kawasan terpencil, yang sulit terjangkau aliran listrik PLN.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kabar Baik, Rig PDSI#15.3 Temukan Potensi Sumber Migas

Jakarta, situsenergi.com Rig PDSI#15.3/N110-M milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) berhasil...

Pertamina Gaspol! 8.000 Liter Dexlite Dikerahkan untuk Buka Akses Jalan di Sumatera

Sumbagut, situsenergi.com Pertamina ikut tancap gas menangani bencana longsor yang memutus akses...

Elnusa Perkenalkan Maket Brick Vibroseis Pertama di Indonesia

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk, bagian dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Group,...

Sorgum, Pellet, dan Bioetanol:Catatan di Tepi Ladang yang Tak Pernah Masuk Rencana Pembangunan

Oleh : Andi N Sommeng Di sebuah desa yang namanya terlalu sederhana...