Logo SitusEnergi
YLKI: Revisi Aturan PLTS Atap Pemerintah Tidak Boleh Sembrono Dalam Menyusun Kebijakan YLKI: Revisi Aturan PLTS Atap Pemerintah Tidak Boleh Sembrono Dalam Menyusun Kebijakan
Jakarta, Situsenergi.com Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS) Oleh Konsumen PT Perusahaan... YLKI: Revisi Aturan PLTS Atap Pemerintah Tidak Boleh Sembrono Dalam Menyusun Kebijakan

Jakarta, Situsenergi.com

Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS) Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinilai tidak tepat. Meski memiliki tujuan mulia yaitu peningkatan rasio bauran energi baru terbarukan (EBT), namun kebijakan ini tidak cocok jika praktik di lapangan dilakukan di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyorot bahwa jika Permen tersebut diperuntukkan di Jamali maka tidak adil (unfair). Akan lebih ideal apabila implementasi atas Permen tersebut dilakukan di wilayah di luar Jamali yang hingga saat ini masih terbatas mendapatkan pasokan listrik.

“Kalaupun mau naik ke level 100 persen, akan lebih fair jika diterapkan di luar Jamali dulu atau di area yang pasokan listriknya masih endut-endutan. Sedangkan di Jamali dengan pasokan listrik surplus/over supply, rasanya tidak fair jika dihantam dengan formulasi 1:1,” kata Tulus di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Seperti diketahui bahwa poin-poin utama dalam revisi Permen 49/2018 adalah nilai transaksi ekspor listrik dari PLTS atap ke jaringan PLN akan ditingkatkan dari sebelumnya hanya 65 persen menjadi 100 persen atau 1:1. Selain itu, jangka waktu proses perizinan pemasangan PTLS atap juga diatur menjadi 5 hari dan mekanisme pelayanan berbasis aplikasi.

BACA JUGA   47 PLTS Diresmikan Presiden Prabowo, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

Ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap. Ketentuan yang berlaku bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor, selisih lebih diakumulasikan paling lama 3 bulan akan diperpanjang menjadi 6 bulan.

Tulus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sembrono dalam menyusun kebijakan. Sebab dari kebijakan sebelumnya proyek pembangkit listrik 35 Gigawatt  akan terus dikejar demi peningkatan cadangan listrik dan peningkatan rasio elektrifikasi nasional. Dengan proyek yang bernilai besar itu pemerintah harus ikut tanggung jawab atas penyerapan listrik yang disuplai PLN khususnya di Jamali yang saat ini sudah surplus.

“Pemerintah harus bertanggungjawab agar energi listrik yang surplus itu terserap ke pasar untuk sektor bisnis atau industri. Walaupun spirit dan mengarusutamakan EBT (termasuk PLTS) untuk sektor listrik patut didukung tapi ini harus strategis dan kreatif,” pungkas dia. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *