Home LISTRIK ESDM: Instalasi Listrik Baru, Wajib Miliki NIDI
LISTRIK

ESDM: Instalasi Listrik Baru, Wajib Miliki NIDI

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian ESDM mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0.

“Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Kamis (19/8/2021).

Kewajiban pencantuman NIDI, kata Rida, telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Secara detail, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menyampaikan jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Permen ESDM 10/2021 ini mengatur bagaimana kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.

“Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya,” ujar Wanhar.

Selaras dengan Wanhar, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska menekankan NIDI sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Ia menjelaskan prosedur permohonan NIDI bagi badan usaha pembangunan dan pemasangan.

“NIDI berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan NIDI, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya,” kata Elif.

Pada kesempatan yang sama, Rida juga meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0 sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

Bersama dengan Pusdatin Kementerian ESDM, Ditjen Gatrik mengembangkan aplikasi tersebut yang awalnya hanya untuk layanan Sertifikasi Badan Usaha penunjang tenaga listrik di sbudjk.esdm.go.id, kini dapat diakses pada melalui laman siujang.esdm.go.id.

“Pengembangan SI UJANG GATRIK ini merupakan integrasi beberapa layanan lain yang sudah berjalan secara online, yaitu Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” kata Rida. (SA/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Warga Mulai Huni Huntara Danantara Aceh Tamiang, Listrik PLN Langsung Nyala & Personel Siaga

Aceh Tamiang, situsenergi.com Warga terdampak bencana di Aceh Tamiang mulai menempati Hunian...

EV Ngebut Saat Nataru! Konsumsi Listrik di SPKLU Melonjak 479%, Sinyal Perubahan Pola Mudik

Jakarta, situsenergi.com Tren kendaraan listrik (EV) kian terasa nyata saat libur panjang...

Gebyar Awal Tahun 2026, PLN Tawarkan Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) membuka awal tahun dengan insentif menarik bagi...

PLN Mobile Hadirkan AntreEV, Pengisian Mobil Listrik Lebih Lancar Saat Arus Balik Nataru

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) terus memperkuat layanan pengisian kendaraan listrik pada...