Home MINERBA Dampak Pengenaan Pajak Karbon Terhadap Industri Pertambangan
MINERBA

Dampak Pengenaan Pajak Karbon Terhadap Industri Pertambangan

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Belakangan ini pengenaan pajak karbon (carbon tax) yang akan diterapkan di beberapa negara, turut menjadi perhatian menarik bagi sejumlah kalangan, terutama dampaknya terhadap industri pertambangan.

Menurut Eks Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, karbon banyak dihasilkan dari kegiatan manusia seperti migas, pertambangan mineral, termasuk aktifitas pertanian dan perkebunan. Karbon dalam bentuk Karbon Dioksida (CO2), dalam bentuk Carbon Monoksida (CO) dan juga gas Methane (CH4) dibuang ke udara dan ditenggarai penyebab terjadinya perubahan iklim.

Untuk mengurangi agar karbon tidak terbang ke udara sejumlah negara telah mengenakan pajak kepada sejumlah badan usaha yang masih melakukannya dengan besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing – masing negaranya.

“Misal di Eropa pajak karbon bervariasi antara USD 1 sampai dengan USD 100 per ton CO2 yang dihasilkan. Semakin besar CO2 yang dihasilkan semakin besar ongkos produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut,” kata Arcandra dalam pernyataannya di akun resminya, seperti dikutip Senin (02/08/2021).

Menurutnya, inilah efek jera yang diterapkan agar pelaku usaha mau beralih ke energi terbarukan dan melakukan efisiensi dari sisi penggunaan energi dari alat – alat produksi mereka. Namun demikian pajak yang dikenakan berdampak terhadap harga barang yang dihasilkan dan pada akhirnya Konsumen yang harus menanggungnya.

Di sektor pertambangan, kata Arcandra, besarnya karbon yang dihasilkan dari usahan ini tergantung dari jenis komoditas (mineral). Aluminium salah satu komoditas yang menghasilkan karbon terbesar disusul baja dan nikel.

“Karbon aluminium berasal dari energi listrik murah (PLTU) yang banyak digunakan di China. Baja dan nikel banyak menghasilkan karbon dari pemakaian batu bara sebagai reduktor pengolahan biji besi atau biji nikel,” terang dia.

Sementara tembaga, Zinc dan emas termasuk komoditas yang menghasilkan karbon rendah, artinya pajak karbon tidak banyak berpengaruh terhadap komoditas ini, akan sangat berbeda dengan komoditas aluminium, baja dan nikel, harga akan naik tajam dengan penerapan pajak karbon.

Adapun dampak terhadap pengenaan pajak karbon ini, berpotensi relokasi smelter aluminium, baja dan nikel ke negara – negara yang belum menerapkan pajak karbon.

“Eropa Barat dan Kanada sudah memulai pajak karbon sementara Amerika, China dan India masih pikir-pikir,” katanya.(SA/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA Uji Coba Co-Firing PLTU 30 MW di Tanjung Enim

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan uji coba co-firing pada...

MIND ID Dorong Hilirisasi Nikel di Sulawesi, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jakarta, situsenergi.com Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, melalui PT Vale Indonesia...

Harga Batubara Turun, Kinerja Keuangan ITM Tertekan

Jakarta, situsenergi.com PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) menghadapi tekanan kinerja pada...

Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mencetak prestasi di...