Logo SitusEnergi
Lebih Nyaman, PLN Imbau Pelanggan Bayar Listrik di Awal Bulan Lebih Nyaman, PLN Imbau Pelanggan Bayar Listrik di Awal Bulan
Jakarta, Siitusenergi.com – Saat ini banyak kasus layanan listrik terganggu bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik. Untuk itu bagi pengguna listrik terutama pascabayar jangan... Lebih Nyaman, PLN Imbau Pelanggan Bayar Listrik di Awal Bulan

Jakarta, Siitusenergi.com – Saat ini banyak kasus layanan listrik terganggu bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik. Untuk itu bagi pengguna listrik terutama pascabayar jangan sampai lupa membayar biaya listrik sesuai penggunaan agar layanan listrik tetap berjalan.

Seperti diketahui, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, tips penting yang bisa dilakukan konsumen adalah pembayaran listrik di awal bulan. Biasanya, kata dia, tagihan listrik akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” katanya di Jakarta, Minggu (01/8/2021).

Ia menjelaskan, bahwa untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.

“Selain itu pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulan,” paparnya.

Menurut dia, sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Karena selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya.

“Proses pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket,” papar Agung.

Namun kata dia, ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.

“PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika Tagihan Rekening Listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran,” tukasnya.

Bayar Tepat Waktu
Terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, bahwa untuk menghindari terjadinya pemutusan arus listrik dan menghindari adanya kesalahpahaman dengan pihak PLN, maka pelanggan diharapkan untuk membayar listrik tepat waktu.

“Saat ini PLN sudah memberikan kemudahan dengan super aplikasi PLN Mobile dimana pelanggan bisa mengecek dan melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut,” kata Mamit kepada Situsenergi.com di Jakarta, Minggu (01/8/2021).

Selain itu, kata dia, dengan aplikasi mobile banking atau ke super market terdekat juga bisa untuk melunasi tagihan listriknya. Karena saat ini sudah banyak kemudahan yang diberikan oleh PLN kepada pelanggan.

“Jangan sampai telat dalam membayar jika tidak ingin diputus aliran listriknya oleh PLN, atau jika mau mudah maka pelanggan bisa beralih ke layanan prabayar agar bisa mengatur penggunaan listrik mereka,” tukasnya.

“Dengan beralih maka pelanggan akan menjadi lebih pintar dalam menggunakan listrik sesuai dengan kebutuhan mereka. Sehingga kejadian yang bisa menimbulkan permasalahan bisa dihindari,” pungkasnya.

Sebelumnya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan dialami seorang petugas PLN di Medan yang dilakukan oleh salah satu pelanggan yang memiliki tunggakan.

BACA JUGA   Menuju Net Zero Emission, PLTP Jadi Prioritas Gantikan Energi Fosil

Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.

Namun dia justru mendapatkan perlakuan tidak baik dari salah satu pelanggan. Padahal dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, PLN senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang harus dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.

Pihak PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. PLN berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *