Home ENERGI PGN: Penetapan Harga Gas Bumi Sudah Sesuai Aturan
ENERGI

PGN: Penetapan Harga Gas Bumi Sudah Sesuai Aturan

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan  kesiapan secara transparan dan akuntabel dalam pengenalan gas bumi,  menyusul putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu (15/11) mengatakan, mengenai penetapan harga gas bumi, PGN telah mengikuti dengan peraturan dan undang-undang.

“Sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Menurutnya, tingginya harga gas pada periode Agustus – November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP.

Namun, dalam persidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11) majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.

Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejumlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan. Menanggapi hal tersebut, Hutama menyampaikan bahwa manajemen PGN akan mengambil langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan tsb.

Sementara, hal lain yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik , khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Rachmat Hutama menambahkan, bagi PGN selaku BUMN dg status terbuka, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioniring di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.

“Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku,” kata Rachmat Hutama.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...