Home ENERGI Limbah Industri Hulu Migas Masa Lalu Perlu Perhatian Khusus
ENERGI

Limbah Industri Hulu Migas Masa Lalu Perlu Perhatian Khusus

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Tumpukan limbah padat sisa hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) akibat operasi pada masa lalu yang tidak sesuai standar perlu mendapat perhatian khusus. Apa alasannya?

“Saat ini progress pengelolaan limbah sisa produksi migas tidak ditangani SKK Migas sendiri tetapi juga terkait dengan KLHK, KESDM dan KBUMN,” kata Kepala Divisi Penunjang Operasi dan Health Security and Environment (HSE) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Budi B. Edvantoro, Selasa (14/11) di Jakarta. Terbatasnya fasilitas pengelolaan limbah juga masih perlu diperhatikan. Sebab masih melibatkan pihak ketiga.

Dia menyatakan bahwa fasilitas pengelolaan limbah B3 terintegrasi hanya ada di pulau Jawa, sehingga beberapa jenis limbah B3 yang tidak bisa dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di lokasi wilayah timur harus mengirimkan ke satu fasilitas pengelola limbah tersebut.

“Aspek lain yang menjadi masalah utama adalah limbah padat berupa katalis bekas yang mengandung merkuri (Hg) yang dihasilkan dari gas processing plant musti dieksport ke luar negeri, karena di Indonesia belum tersedia fasilitas itu,” kata Budi.

Sebenarnya, ungkap Budi, ditilik dari sisi operasi Kontraktor KKS tidak ada masalah utama. Tetapi tantangan ke depan adalah untuk melakukan proses pemanfaatan limbah yang lebih intensif, sehingga beban pencemaran ke lingkungan lebih ringan. “Ini dapat dilakukan melalui penerapan 3-R (reuse, reduce & recycle) dari semua jenis limbah yang dihasilkan,” ujarnya.

Menurut Budi, pencapaian kategori taat Kontraktor KKS di atas 90% berdasarkan hasil penilaian PROPER KLHK setiap tahun, maka sebagian besar kegiatan usaha hulu migas sudah memenuhi minimal standar yang ditentukan pemerintah.

Sebagai informasi, bentuk limbah sisa produksi migas dapat berupa limbah cair seperti air terproduksi, limbah pencemar udara, terutama yang mengandung gas sulfur dan limbah padatan seperti sludge dari proses tank cleaning, katalis bekas, powder hasil proses sulfur removal dan limbah drill cutting pada saat pemboran.

Sedang dampak terburuk dari pengelolaan limbah yang tidak baik akan mencemari lingkungan di sekitar lokasi produksi dengan akibat penurunan kualitas lingkungan yang nantinya akan berdampak terhadap penurunan kesehatan manusia. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...