Home LISTRIK Serapan TKDN Pertamina di 2020 Capai 52,6 Persen
LISTRIK

Serapan TKDN Pertamina di 2020 Capai 52,6 Persen

Share
angka serapan tkdn pln capai 40,13 persen
Share

Jakarta, Situsenergi.com 

Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Pertamina, Agus Suprijanto mengungkapkan angka serapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Pertamina pada tahun 2020 mencapai 52,6 persen. Nilai tersebut berada diatas target yang ditetapkan, yaitu 25 persen.

“Di 2020, kami bisa capai realisasi lebih dari target saat itu ditetapkan 25 persen, kami capai 52,6 persen, bahkan hingga Februari 2021, pencapaian TKDN Pertamina diklaim telah berkisar di angka 50 persen,” ujar Agus dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruangenergi, Kamis (25/3/2021).

Agus mengungkapkan, berdasarkan data hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), TKDN Pertamina rata-rata telah mencapai 45,8 persen sepanjang 2017-2019.

Menurut Agus, Pertamina telah memiliki sejumlah program strategis untuk mendorong peningkatan TKDN. Pertama, melakukan alignment regulasi. Proses ini diperkuat dengan adanya pembentukan fungsi khusus local content utilization management yang menyikronkan semua standardisasi dan kebijakan, termasuk membuat roadmap TKDN, pemantauan pelaporan TKDN, dan memberikan konsultasi TKDN.

Pertamina juga telah memiliki key perfomance indicator (KPI) TKDN yang diterapkan di level proyek maupun perusahaan. Kemudian sistem digital dashboars dan e-katalog TKDN juga diterapkan untuk mempermudah pihak terkait melakukan implementasi dan monitoring TKDN.

Pertamina, kata Agus, juga telah melakukan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, seperti sinergi dengan surveyot, antar BUMN, pemerintah, industri, manufaktur, dan perbankan.

“Kami punya standar safety dan kualitas supaya produk dalam negeri dapat memberikan kontribusi yang positif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Selain persoalan standar kualitas, masalah biaya juga menjadi pertimbangan Pertamina dalam menggunakan produk dalam negeri. Untuk produk dalam negeri yang kandungan TKDN-nya minimal 25 persen, Pertamina melakukan preferensi harga agar mendapat harga kewajaran.

“Bila produk dalam negeri sudah punya TKDN di atas 40 persen, kami wajib gunakan dan beli produk tersebut. Kalau produk dalam negeri TKDN minimal 25 persen, kami wajib berikan preferensi harga. Preferensi harga yang bisa ditawarkan maksimum 25 persen dari harga impor agar dapat kewajaran harga. Harga di sini tetap jadi satu indikator karena dalam pengelolaan suatu usaha masalah biaya jadi satu elemen kunci,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Promo JUNIVAGANZA PLN Mobile, Beli Token Listrik Bisa Dapat Voucher Rp10 Ribu

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program promosi bagi pelanggan melalui...

Listrik 24 Jam Akhirnya Menyala di Pegunungan Arfak, 1.396 Rumah Tangga Kini Nikmati Energi Tanpa Henti

Pegunungan Arfak, Situsenergi.com Kabar menggembirakan datang dari Pegunungan Arfak, Papua Barat. PT...

Setelah Bertahun-Tahun Gelap, 149 Keluarga di NTT Akhirnya Nikmati Listrik 24 Jam

Timor Tengah Selatan, situsenergi.com Kabar baik datang dari Dusun Noemuke, Kecamatan Amanuban...

PLN Pangkas Entitas Usaha Jadi 23 Unit, Fokus Perkuat Efisiensi dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) menargetkan penyederhanaan struktur bisnis dengan memangkas jumlah...