Home ENERGI Pemerintah Perketat Aturan Investasi di Sektor Pertambangan
ENERGI

Pemerintah Perketat Aturan Investasi di Sektor Pertambangan

Share
tambang-batu-bara
tambang-batu-bara
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menolak seluruh rencana investasi sektor pertambangan apabila beneficial ownership (penerima manfaat) yang diajukan tak jelas.

Isyarat penolakan tersebut akan diatur dalam ketentuan terkait beneficial ownership berbentuk Peraturan Presiden yang akan terbit akhir tahun ini. Diharapkan, aturan main ini dapat mempermudah investasi sektor ESDM.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah berhak menolak rencana investasi dari perusahaan. “Kami tidak menerima beneficial ownership yang tak jelas,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/10).

Keterbukaan beneficial ownership juga diklaim mampu mencegah upaya penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.

Beneficial ownership merupakan pemilik yang menerima manfaat langsung dari sebuah investasi, yang tidak bertindak sebagai agen, tidak sekadar meminjam nama, dan bukan pula perusahaan perantara.

Kementerian ESDM sebelumnya juga telah menyusun pengawasan usaha sektor ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017.

Beleid itu menyebut, kontraktor migas atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ingin mengambil alih hak partisipasi kelolaan sumber daya alam harus melakukan keterbukaan beneficial ownership.

Perpres keterbukaan beneficial ownership ini nantinya menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bumi.

Menurut Jonan, dua ketentuan di atas belum mengatur ihwal keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha ekstraktif.

Jonan berharap, sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terjalin demi pemanfaatan keterbukaan beneficial ownership sektor ESDM.

“Untuk melakukan clearance beneficial ownership, salah satunya harus memasukkan nomor identitas pajak di dokumen admininstratif sehingga semua datanya terhubung,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Raih Juara Pertama Badan Publik Terinovatif di Information Transparency Award 2025

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) berhasil meraih Juara Pertama kategori Badan Publik...

Medco Energi Genjot Efisiensi dan Turunkan Emisi Lewat Optimasi Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Medco Energi Internasional Tbk terus memperkuat langkah menuju energi...

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...