Home ENERGI Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Nakal
ENERGI

Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Nakal

Share
pertamina tindak tegas pangkalan nakal
Share

Jakarta, situsenergy.com

PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, tidak mentolerir apabila terdapat Pangkalan yang menjual harga LPG Subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Unit Manager Communication, Relations & CSR Region Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan menjelaskan adanya laporan masyarakat terkait penjualan LPG Subisidi di atas HET yang dilakukan pangkalan Barokah Jaya Gas di Desa Pinang Merah, Kec. Pemenang Barat, Kab. Merangin.

Pangkalan di bawah Agen PT Putra Siarang tersebut merupakan pangkalan baru sebagai perluasan akses jalur distribusi LPG yang mudah dijangkau masyarakat One Village One Outlet (OVOO).

“Kami sangat menyayangkan ulah pangkalan tersebut, sehingga Pertamina melakukan tindakan berupa Surat Peringatan dan Skorsing maksimal 1 bulan, karena selain menjual di atas HET, juga tidak mencantumkan plang pangkalan,” jelas Umar dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, pangkalan selalu dimonitor stok serta penjualannya. Untuk wilayah Kecamatan Pemenang Barat, saat ini telah tersedia 13 pangkalan yang mendapatkan pasokan dari 3 (tiga) Agen.

Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.

“Pertamina menghimbau masyarakat agar membeli LPG 3 Kg  di pangkalan resmi, sesuai HET di Kabupaten Merangin yakni sebesar Rp18.000, dan apabila ada praktek penjualan di atas HET oleh pangkalan, agar dilaporkan ke Call Center Pertamina 135,” tambah Umar.

Dalam rangka libur panjang, Pertmaina menyalurkan LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton. Diharapkan LPG dapat digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro.  Pertamina juga menyediakan LPG Non Subsidi yakni Bright Gas 5.5 Kg dan 12 Kg.(ERT/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...