Logo SitusEnergi
Harga Gas Industri US$ 6, Subsidi Pupuk Bisa Dihemat Rp1,4 T per Tahun Harga Gas Industri US$ 6, Subsidi Pupuk Bisa Dihemat Rp1,4 T per Tahun
Jakarta, situsenergy.com Industri Pupuk Nasional disebut mampu menghemat subsidi negara sebesar Rp1,4 triliun setahun, paska berlakunya harga gas untuk industri pupuk nasional sebesar US$6... Harga Gas Industri US$ 6, Subsidi Pupuk Bisa Dihemat Rp1,4 T per Tahun

Jakarta, situsenergy.com

Industri Pupuk Nasional disebut mampu menghemat subsidi negara sebesar Rp1,4 triliun setahun, paska berlakunya harga gas untuk industri pupuk nasional sebesar US$6 per MMBTU.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman, dalam agenda Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pupuk Kujang dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pupuk Iskandar Muda dengan PT Pertagas Niaga dilakukan pada Senin (31/8/2020).

Menurut Bakir, penyesuaian harga gas akan berdampak positif bagi industri pupuk. Kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban subsidi Pemerintah untuk komoditas pupuk.

“Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat berterima kasih kepada Menteri ESDM atas kebijakan tersebut,” kata Bakir.

Bakir menambahkan, penyesuaian harga gas tersebut merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk.

“Hal ini sangat menggembirakan bagi kami karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik dan dengan biaya yang lebih kompetitif dari sebelumnya,” tuturnya.

BACA JUGA   Dorong Talenta Pelaut Berdaya Saing Global, PIS Luncurkan Beasiswa dengan 7 Kampus Nasional

“Jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif dari sebelumnya, memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu Kami tingkatkan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan harga gas industri US$6 per MMBTU tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri. (SNU/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *