Logo SitusEnergi
Energy Watch Menilai Positif Rencana IPO Subholding Pertamina, Ini Alasannya Energy Watch Menilai Positif Rencana IPO Subholding Pertamina, Ini Alasannya
Jakarta, SitusEnergy.com Energy Watch menilai, rencana Menteri BUMN untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) terhadap sub holding PT Pertamina (Persero) di sektor hulu sudah... Energy Watch Menilai Positif Rencana IPO Subholding Pertamina, Ini Alasannya

Jakarta, SitusEnergy.com

Energy Watch menilai, rencana Menteri BUMN untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) terhadap sub holding PT Pertamina (Persero) di sektor hulu sudah tepat. Energy Watch memandang, melalui IPO, Pertamina bisa mendapatkan pembiayaan tanpa menerbitkan surat utang untuk menggarap blok-blok besar yang membutuhkan biaya ekspansi tidak sedikit.

“Saya melihatnya sebagai langkah strategis bagi Pertamina dalam mencari pendanaan. Apalagi untuk sektor hulu dimana memang membutuhkan biaya yang besar dalam menjalankannya,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan saat dihubungi SitusEnergy, Rabu (17/6/2020).

Mamit mengatakan, Pertamina sendiri kedepannya akan mengelola blok-blok besar, dimana hal itu tentu  membutuhkan biaya yang besar. Menurutnya, ketimbang Pertamina menerbitkan Global Bond atau surat utang luar negeri, lebih naik memang Pertamina melakukan IPO untuk mendapatkan dana segar.

” Nah, konsep IPO yang dimaksud oleh Pertamina ini kita belum bisa paham betul. Apakah dengan konsep partnership atau memang akan melantai di bursa sama seperti PGN dan ELNUSA. Tapi pada prinsipnya, IPO untuk perusahaan Migas besar bukan sesuatu yang tabu,” tuturnya.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Mamit mencontohkan perusahaan migas besar sekelas Saudi Aramco saja melakukan IPO untuk bisa mendapatkan dana segar. Maka itu, tidak salah jika Pertamina menghimpun dana untuk melakukan ekspansi dalam mengembangkan sektor hulu mereka.

“Jadi selama Pemerintah atau Pertamina sebagai pemegang saham terbesar masih cukup banyak positifnya. Dengan IPO saya kira bisa mengurangi keinginan Pertamina dengan terus mengeluarkan global bond. Lebih baik menghimpun dana daripada harus berhutang  terus. Selain, yang akan di IPO inikan lebih ke Sub holding. Sehingga Pertamina sebagai Holding tidak dilepas ke . Jadi pengusaan negara atas Pertamina tetap 100 persen,” jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana memastikan, tak ada undang-undang (UU) yang dilanggar dalam restrukturisasi dan rencana IPO subholding PT Pertamina (Persero), baik UU Migas maupun UU Perseroan Terbatas.

“Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar. Masih masuk koridor aturan tersebut,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (16/6/2020) kemarin.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menurut dia, Pertamina merupakan operator yang menjalankan usaha.

BACA JUGA   PGN dan Mubadala Energy Kolaborasi Garap Gas Blok South Andaman, Bidik Kebutuhan Sumatra-Jawa

Kondisi Pertamina saat ini juga telah berbeda dengan Pertamina sebelumnya yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971. Ketika berdasarkan UU sebelumnya itu, Pertamina adalah perusahaan negara yang mewakili negara.

“Sebagai operator sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, tentu saja Pertamina boleh mencari untung. Tetapi, keuntungan tersebut, selain untuk pengembangan Pertamina sendiri, juga masuk sebagai dividen kepada negara,” pungkasnya. (SNU/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *