Home ENERGI ADRO Bakal Bagikan Dividen Sebesar USD250 Juta
ENERGI

ADRO Bakal Bagikan Dividen Sebesar USD250 Juta

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) bakal membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar USD250 juta untuk tahun buku 2019. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilakukan secara virtual tadi, Rabu (20/5).

Presiden Direktur dan Chief Executive Officer ADRO, Garibaldi Thohir mengatakan, pembagian dividen tersebut dinilai impresif di tengah tekanan ekonomi dunia akibat wabah corona. Hal itu menunjukan bahwa kinerja perseroan masih bisa terjaga di level positif meskipun saat ini sedang terjadi gejolak baik domestik maupun global.

“Kami akan terus berfokus untuk meningkatkan keunggulan operasional, pengendalian biaya dan efisiensi karena kami perkirakan kondisi pasar batubara akan tetap sulit pada tahun 2020 yang diperburuk oleh pandemi global,” ujar Garibaldi Thohir dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Dalam RUPST juga disepakati beberapa poin seperti persetujuan dan mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk tahun 2019. Para pemegang saham juga membebaskan dan melepaskan secara penuh (acquit et décharge) seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dari segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun fiskal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Kemudian para pemegang saham menyetujui untuk menggunakan laba perseroan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun fislal 2019 sebesar USD404 juta untuk keperluan tertentu. Sebesar USD250 juta, atau 62 persen dari laba akan digunakan untuk membayar dividen tunai, yang terdiri dari dividen tunai interim sebesar USD150 juta yang dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2020 dan USD100 juta yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai final. Kemudian sebesar USD150,5 juta akan dialokasikan sebagai laba ditahan.

“Sisanya sebesar USD3,5 juta akan disisihkan sebagai dana cadangan, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 70 UU No. 40 tahun 2007,” ulasnya. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

RMK Energy dan Medco Bersinergi Bangun Hauling Road, Distribusi Batubara Lebih Lancar

Jakarta, Situsenergi.com PT RMK Energy Tbk melalui anak usahanya, PT Royaltama Mulia...

Ratna Juwita Soroti Banyak PR di Kementerian ESDM, dari Kilang Minyak hingga Energi Hijau

Jakarta, situsenergi.com Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai kinerja...

Pertamina Raih Juara Pertama Badan Publik Terinovatif di Information Transparency Award 2025

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) berhasil meraih Juara Pertama kategori Badan Publik...

Medco Energi Genjot Efisiensi dan Turunkan Emisi Lewat Optimasi Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Medco Energi Internasional Tbk terus memperkuat langkah menuju energi...