Logo SitusEnergi
Pencopotan Direktur Pertamina Tanpa Alasan Yang Jelas Pencopotan Direktur Pertamina Tanpa Alasan Yang Jelas
Jakarta, Situsenergy.com Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai, pencopotan dan pengangkatan Direksi dan Komisaris sejumlah perusahaan BUMN seperti Garuda Indonesia, Pertamiana, PLN dan Bank Mandiri... Pencopotan Direktur Pertamina Tanpa Alasan Yang Jelas

Jakarta, Situsenergy.com

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai, pencopotan dan pengangkatan Direksi dan Komisaris sejumlah perusahaan BUMN seperti Garuda Indonesia, Pertamiana, PLN dan Bank Mandiri oleh Menteri BUMN, Erick Thohir tidak mengindahkan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama menyangkut soal mekanisme seleksi pejabat BUMN yang terdapat pada Pasal 14-33.

Ironisnya, kata Defiyan, langkah yang sama juga kemungkinan akan dilakukan terhadap BUMN lain juga. “Kewenangan Menteri Erick Tohir dalam mengambil keputusan pengangkatan dan pencopotan Dewan Manajemen (Direksi dan Komisaris) pada beberapa BUMN,  menurut saya dilakukan tanpa mengindahkan Undang-Undang No 19/2003 terutama soal mekanisme seleksi,” kata Defiyan dalam keterangan persnya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Selain itu, kata dia, Menteri Erick juga telah mengabaikan, satu hal bahwa penempatan calon pejabat pada kedua posisi itu (Direksi dan Komisaris BUMN) tidak boleh memangku jabatan rangkap, baik di dalam maupun di luar BUMN bersangkutan (Direksi BUMN ada pada Pasal 25 dan Komisaris terdapat di Pasal 33). “Menteri Erick juga mengabaikan aturan soal integritas pribadi dan tak pernah terkena kasus hukum (kasus Ahok), yang dinyatakan sangat jelas dan tegas ” tukasnya.

BACA JUGA   PHE Tancap Eksplorasi! Temuan Gas Terbesar dalam 15 Tahun Bikin Bangga

“Keputusan pencopotan beberapa Direksi dan Komisaris BUMN itu pun dilakukan dengan sesuka hati (like and dislike) dan tak menggunakan etika apalagi indikator evaluasi kinerja dengan variabel manajerial yang jelas dan lengkap, bahkan pejabat yang bersangkutan pun tak menerima pemberitahuan sebelumnnya,” papar Defiyan.

Menurut dia, indikasi pencopotan sesuka hati tanpa mengindahkan perintah UU dan Peraturan Menteri BUMN itu sendiri tampak pada kasus Direktur Utama Garuda Indonesia yang memiliki kinerja lebih baik dibanding saat dijabat oleh Dirut sebelumnya, di satu pihak.

“Sedangkan di pihak lain, Dirut PT. Jiwasraya yang bermasalah pada kinerja korporasinya dan terindikasi adanya kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan adanya 16 temuan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap BUMN Jiwasraya pada 2016 lalu tak langsung dicopot,” ketusnya.

Padahal, lanjut dia, beberapa temuan BPK itu, terkait kesalahan manajerial dan profesional terkait penempatan saham di PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) pada 2014 dan 2015, tanpa didukung kajian usulan penempatan saham yang memadai, sehingga kerugian mencapai Rp 6,4 triliun.

BACA JUGA   Beredar Informasi Perombakan Struktur Organisasi Pertamina: Simon Tetap, Wiko dan Salyadi Diganti?

“Selain itu, Jiwasraya juga belum dapat membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp 12,4 triliun kepada nasabah pada 2019, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun per Agustus 2019,” bebernya.

Contoh lainnya adalah pencopotan Gandhi Sriwidodo dari jabatan Direktur Logistik Supply Chain dan Infrastriktur (LSCI) Pertamina pada tanggal 26 Desember 2019 tanpa alasan yang jelas, merupakan pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, khususnya.atas periodeisasi jabatan Direksi dan Komisaris BUMN selama 5 tahun dan tanpa indikator evaluasi kinerja manajemen terukur.

Ironisnya Ignatius Tallulembang sebagai Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia yang menjabat sejak 13 September 2018 yang dinilai tak berkinerja secara manejerial dan profesional justru tidak dicopot oleh Erick Thohir. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya turun tangan dalam pengambilalihan kilang aromatik milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur.

“Padahal membengkaknya defisit migas dan transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) akibat masih terjadinya impor minyak dan gas bumi (migas) yang menyebabkan Presiden Jokowi kesal dan mengeluhkannya merupakan wilayah dan tanggung jawab Ignatius,” ujarnya.

BACA JUGA   PDSI Banjir Cuan USD446 Juta di 2024, Siap Ekspansi ke Luar Negeri

Lebih jauh ia meminta Presiden untuk memperhatikan secara sungguh-sungguh dan serius berbagai kebijakan dan atau keputusan Erick Tohir selaku Menteri BUMN yang selalu melanggar ketentuan per UU-an yang berlaku, berbuat sesuka hati (at will) serta tanpa pertimbangan indikator kinerja manajemen yang terukur untuk mengevaluasi para Direksi dan Komisaris BUMN sehingga pengangkatan ataupun pencopotan Direktur dan Komisaris tidak obyektifitas dan mengusik rasa keadilan hakiki.

“Karena cara-cara Erick Tohir tersebut bisa menjadi preseden buruk atas soliditas dan produktifitas manajemen dalam mencapai sasaran yang dikehendaki Presiden serta dapat mengganggu ritme dan semangat kerja personalia BUMN (termasuk karyawan) dalam mengembangkan kejayaan BUMN ditengah persaingan bisnis dunia (global) berhadapan dengan korporasi swasta asing maupun nasional,” pungkasnya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *