Logo SitusEnergi
Revisi Perpres 191/2014 Tetapkan BUMN Pertamina Sebagai Agregator BBM Solar dan Avtur Revisi Perpres 191/2014 Tetapkan BUMN Pertamina Sebagai Agregator BBM Solar dan Avtur
Jakarta, Situsenergy.com Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai, pemberian kewenangan kepada BPH Migas untuk bisa mengeluarkan evaluasi atau “rekomendasi” persetujuan buat Impor... Revisi Perpres 191/2014 Tetapkan BUMN Pertamina Sebagai Agregator BBM Solar dan Avtur

Jakarta, Situsenergy.com

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai, pemberian kewenangan kepada BPH Migas untuk bisa mengeluarkan evaluasi atau “rekomendasi” persetujuan buat Impor Solar menjadi pintu masuk bagi perusahaan-perusahaan swasta seperti AKR dan lain lain untuk bisa impor Solar. Apalagi Pertamina sendiri memang belum sanggup memproduksi sepenuhnya Solar di dalam negeri.

“Tak bisa dipungkiri, bahwa kewenangan yang diberikan kepada BPH Migas dan Kementrian ESDM guna mengeluarkan “rekomendasi” dan persetujuan untuk  impor Solar sebagaimana yang ada dalam Perpres 191/2014 adalah peluang bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk melakukan  impor,” kata Sofyano dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (09/12).

Hal ini, kata dia, sangat tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widoodo untuk menekan defisit migas dan kontrol impor. Untuk itu, kata Sofyano, Perpres 191/2014 harus segera direvisi dan menetapkan BUMN Pertamina sebagai agregator Solar dan Avtur.

Lebih jauh ia mengatakan, Pertamina adalah badan usaha milik negara yang paling memenuhi persyaratan baik menurut UUD 1945 termasuk badan usaha yang terbukti paling mampu menjadi badan usaha penyangga ketersediaan dan ketahanan energi nasional.

BACA JUGA   Dorong Talenta Pelaut Berdaya Saing Global, PIS Luncurkan Beasiswa dengan 7 Kampus Nasional

“Pertamina memiliki sarana dan fasilitas terlengkap di negeri ini sudah pantas ditetapkan sebagai penyangga utama ketahanan energi nasional,” tukas Sofyano.

“Untuk kepentingan mendukung program Presiden menekan defisit migas dan kontrol import harusnya Perpres 191/2014 direvisi dan tetapkan BUMN sebagai agregator Solar yang merupakan BBM umum dan Avtur sebagai  BBM tertentu, karena BUMN adalah badan usaha yang paling memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai agregator,” tegasnya.

Sofyano juga berharap pada revisi perpres 191 tahun 2014 distribusi Solar bersubsidi dilakukan secara tertutup karena ini sudah diamanahkan presiden lewat perpres tersebut.

“Sistim distribusi solar subsidi saat ini bikin jebol kuota solar subsidi dan ini merugikan negara. jika ini tidak bisa terwujud berarti kinerja para pembantu presiden lah yang tak mampu mewujudkan itu,” tutup Sofyano.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *