Home ENERGI Soal Kerugian Proyek Blast Furnace, Dirut KS Sebut Perlu Cek Ulang
ENERGI

Soal Kerugian Proyek Blast Furnace, Dirut KS Sebut Perlu Cek Ulang

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk [KS] menanggapi surat pengunduran diri Komisaris Independennya, Roy Edison Manangkis dengan santai. Pasalnya hal itu adalah hak yang tidak bisa dipaksakan kepada Roy.

Direktur Utama KS, Silmy Karim, mengatakan perbedaan pendapat terkait proyek blast furnace yang menjadi salah satu alasan Roy mengajukan pengunduran diri dinilai hal biasa. Menurut Karim dimanapun dan kapanpun perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah. Sehingga sah-sah saja apabila Roy tetap dengan pendiriannya untuk mundur dari jabatan Komisaris Independen Krakatau Steel

“Dissenting opinion sah aja, wajar – wajar aja nggak ada masalah, itu suatu proses. BOD (Board of Director / Manajemen) itu juga kadang ada dissenting opinion, jadi kita jalan aja. Namanya juga hidup itu nggak ada yang mulus begitu juga organisasi seperti KS (Krakatau Steel),” kata Silmy di Jakarta, Kamis (25/7).

Meski Roy mundur, tapi perjalanan bisnis Krakatau Steel tetap jalan sesuai rencana dengan terus melakukan upaya untuk memperbaiki segala hal yang dianggap bermasalah. Satu persatu, Silmy bersama BOD lainnya komitmen untuk bekerja maksimal sehingga kerugian perseroan yang selama ini terjadi bisa dibalikkan.

“Yaing penting, satu persatu persoalan di KS akan kita selesaikan sesuai aturan itu aja, saya nggak mau bermain di tataran berandai – andai, semua harus berproses dan dijalanin,” ulasnya.

Sementara itu menanggapi soal kerugian akibat proyek blast furnace seperti yang disampaikan Roy, Silmy mengatakan bahwa proyek itu tidak bisa dilepas begitu saja untuk menghindari KRAS nombok. Sebab ada berbagai persoalan teknis dan non teknis yang tidak mungkin untuk dihentikan seketika ketika proyek berjalan.

Dia menyadari bahwa akibat dari molornya proyek sehingga membuat biaya membengkak dan tidak efisien. Sehingga potensi kerugian KRAS dalam proyek ini yang disebut hingga Rp3 triliun karena ada perubahan harga baik bahan baku dan biaya lainnya. Meski begitu Silmy harus kembali mengecek ulang soal validitas angka kerugian yang disebut Roy hingga Rp3 triliun tersebut.

“Soal nombok itu kan angka yang jadi soal, tapi angka itu mesti dicek ulang dulu. Nanti ketika selesai ketahuan berapa besarnya. Pokoknya semua harus dijalankan secara lengkap nggak bisa secara asumsi tidak ada klarifikasi dari pihak ketiga sebab kita perlu proses yang menyatakan hal itu,” pungkas Silmy. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...