JAKARTA, Situsenergi.com
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (SP PDSI) angkat suara keras terkait proses streamlining bisnis Upstream Services yang melibatkan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan PT Elnusa Tbk.
SP PDSI menolak setiap skema yang berpotensi memindahkan kepemilikan, kendali, aset, bisnis, kontrak, hingga nilai ekonomi PDSI kepada entitas yang memiliki sebagian saham asing.
Menurut SP PDSI, posisi PDSI sebagai perusahaan yang saat ini 100% dimiliki Pertamina harus tetap berada dalam kendali penuh Pertamina. Mereka menilai pengalihan aset dan bisnis strategis kepada pihak lain tidak sejalan dengan semangat kemandirian serta swasembada energi nasional.
SP PDSI Soroti Ancaman Privatisasi
SP PDSI sebenarnya mendukung transformasi, sinergi, dan efisiensi untuk memperkuat Pertamina. Namun, organisasi pekerja tersebut meminta proses streamlining tidak berubah menjadi bentuk privatisasi terselubung.
“SP PDSI dengan tegas MENOLAK setiap skema yang mengakibatkan kepemilikan, pengendalian, aset, bisnis, kontrak, maupun nilai ekonomi PDSI yang saat ini 100% dimiliki Pertamina beralih kepada entitas yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing.”
SP PDSI juga menyebut upaya yang mengarah pada privatisasi PDSI bukan persoalan baru. Berdasarkan catatan mereka, setidaknya sudah ada tujuh upaya dalam satu dekade terakhir yang berpotensi mengubah kepemilikan atau pengendalian PDSI.
SP PDSI menyatakan seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan nilai tambah bagi Pertamina.
Minta Aksi Korporasi Patuhi GCG
Dalam proses streamlining PDSI-Elnusa yang berlangsung saat ini, SP PDSI meminta setiap keputusan korporasi mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Mereka juga menuntut kajian komprehensif, kewajaran transaksi, serta valuasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SP PDSI mengingatkan adanya potensi pertanggungjawaban pribadi bagi anggota Direksi jika kesalahan atau kelalaian dalam pengambilan keputusan menimbulkan kerugian bagi perseroan.
SP PDSI Tuntut Privatisasi Dihentikan
“MENGHENTIKAN SELURUH UPAYA DAN SEGALA BENTUK PRIVATISASI PDSI, BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TERSELUBUNG, DENGAN DALIH STREAMLINING, RESTRUKTURISASI, KONSOLIDASI, MAUPUN BENTUK AKSI KORPORASI LAINNYA.”
Atas dasar tersebut, SP PDSI meminta seluruh upaya privatisasi PDSI dihentikan. Mereka menolak skema langsung maupun terselubung yang menggunakan dalih streamlining, restrukturisasi, konsolidasi, atau aksi korporasi lainnya.
SP PDSI menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. Mereka menempatkan kepentingan negara, Pertamina, dan seluruh pekerja sebagai dasar tuntutan tersebut. (GIT)
Leave a comment