Home LISTRIK Kemenperin Pastikan Pembangunan PLTS Optimalkan TKDN
LISTRIK

Kemenperin Pastikan Pembangunan PLTS Optimalkan TKDN

Share
Kemenperin Pastikan Pembangunan PLTS Optimalkan TKDN
Share

Jakarta, situsenergi.com

Dalam rangka transisisi energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Salah satu bentuk dukungannya melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Modul Surya. Selain itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11. Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No. 33 Tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Sabtu (9/8/2024).

Putu menyampaikan, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI) – perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.

PT TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp.

Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024. Selain Trina, beberapa pabrikan kategori “Tier 1” BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

“Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” pungkas Putu. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN Pasok Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang, Dorong Ekspansi Industri dan Serap 2.500 Tenaga Kerja

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) memperkuat dukungan terhadap industri nasional dengan memasok...

PLN Luncurkan Clean Energy Day, Ribuan Pegawai Kompak Hemat BBM dan Tekan Emisi

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) resmi menggerakkan program Clean Energy Day sebagai...

PLTP Lahendong 15 MW Makin Dekat Beroperasi, PGE dan PLN IP Sepakati Tarif Listrik

Bandung, situsenergi.com Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN...

PLN Borong 46 PROPER Emas dan Hijau, Bukti Akselerasi Energi Bersih

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali mencatat kinerja gemilang dengan meraih 46...