Home MIGAS Menteri ESDM: Ketersediaan Basis Data Penyebab Lambatnya Kemajuan Revisi Perpres No. 191/2014
MIGAS

Menteri ESDM: Ketersediaan Basis Data Penyebab Lambatnya Kemajuan Revisi Perpres No. 191/2014

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa ketersediaan basis data menjadi penyebab lambatnya kemajuan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Menurutnya, basis data dibutuhkan untuk menentukan penerima bahan bakar minyak (BBM) Pertamina jenis Solar dan Pertalite. Sebab selama ini banyak masyarakat mampu yang tetap membeli kedua bahan bakar tersebut. 

“Kendala-nya di data. Revisi Perpres 191/2014 kan intinya bisa mengatur. Sekarang ini tidak teratur, yang mampu masih pakai, ambil hak yang masih perlu dibantu,” ujar Arifin dikutip di Jakarta, Sabtu.

Dikatakan, basis data yang dibutuhkan untuk menentukan masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar bersifat lebih kompleks. 

“Dalam kaitan itu, pemerintah tidak bisa serta-merta menggunakan basis data seperti PLN, di mana subsidi tarif listrik untuk rumah tangga diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” paparnya.

Sebab kata dia, masing-masing rumah tangga tentu memiliki kendaraan dengan jenis yang berbeda. Namun, Arifin memastikan revisi aturan tersebut bakal terbit sebelum pergantian pemerintahan pada Oktober 2024. 

“Tidak sampai ke pemerintahan baru, mudah-mudahan bisa diselesaikan. Supaya ke depan bisa lebih tepat sasaran,” imbuhnya. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bakal rampung dalam waktu dekat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif membuka peluang bahwa revisi perpers —yang akan mengatur kriterian kendaraan yang boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina jenis Solar dan Pertalite — tersebut bakal rampung pada kuartal II-2024.

Walau demikian, dia tidak membocorkan detail tanggal pasti penyelesaian revisi aturan tersebut akan diterbitkan. Dia hanya menggarisbawahi revisi aturan bakal rampung dalam beberapa waktu mendatang dan implementasi bakal dilakukan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan [rampung pada kuartal II-2024]. Harus selesai, targetnya tahun ini harus jalan, jadi dalam beberapa bulan ini lah [revisi Perpres] selesai. Kan drafnya sudah setahun,” ujar Arifin. 

Nantinya, kata dia, terdapat kategori kendaraan yang bakal diatur untuk mengakses bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Sebagai gambarannya, pemerintah bakal membatasi pembelian Solar hanya untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok dan angkutan umum.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat umum tidak terbebani karena jenis angkutan umum tersebut tetap menggunakan solar yang disubsidi pemerintah.
Revisi Perpres No. 191/2014 dilakukan agar alokasi BBM tepat sasaran, itu semuanya kan harus tepat sasaran. Kalau tidak, pemerintah rugi dan yang menikmati adalah orang yang tidak tepat,” ujar Arifin.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Pertahankan 3 ISO, Tata Kelola Migas Makin Tangguh

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mempertahankan tiga sertifikasi ISO...

PGE Borong Penghargaan HKAN 2026, 153 Elang Jawa Sudah Kembali ke Alam

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mendapat pengakuan atas...

PLTS 100 GWp Digeber! Proyek Surya Raksasa Dimulai dari Bali

Gilimanuk, Situsenergi.com Program strategis PLTS 100 GWp resmi diluncurkan dan groundbreaking di...

PetroChina Catat Hasil 465% Target Program Workover 2026

Jakarta,Situsenergi.com PetroChina International Jabung (PCJL) telah berhasil melaksanakan kegiatan Workover pada sumur...