Home ENERGI Kementerian ESDM: RI Sejatinya Sudah Punya Undang-Undang Ketenaganukliran
ENERGI

Kementerian ESDM: RI Sejatinya Sudah Punya Undang-Undang Ketenaganukliran

Share
Kementerian ESDM: RI Sejatinya Sudah Punya Undang-Undang Ketenaganukliran
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Indonesia sejatinya sudah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi). Namun aturan itu tidak berkaitan dengan nulir sebagai energi.

“Di UU Ketenaganukliran itu kan nuklir punya banyak fungsi diantaranya untuk keperluan medis, juga untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan,” ujar Dadan dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.

“Namun, kalau urusan energi pasti akan ke ESDM nantinya ya, izin untuk ketenagalistrikan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan juga,” tukasnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah perusahaan yang mulai menjajaki pengembangan nulir untuk energi namun memurut Dadan hingga saat ini pihak Thorcon belum mengajukan izin soal pembangunan PLTN tersebut.

PIS

Sebagai informasi, salah satu yang ingin membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia pada 2030 mendatang yaitu Perusahaan pembangkit listrik swasta asal Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon Power Indonesia.

“Belum, belum ada. Sepanjang saya di EBTKE belum menyampaikan secara ini ya. Kan beda menyampaikan untuk izin dengan menyampaikan rencana, beda kan,” ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Senin (23/10/2023).

Dadan pun menilai sah-sah saja bagi Thorcon apabila memiliki rencana membangun PLTN di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut tentunya harus melalui proses perizinan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian ESDM.

“Kalau rencana siapa pun bisa bicara, bisa ngomong. Begitu masuk izin kan prosesnya lain, ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan. Kalau yang itu belum,” pungkasnya.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Elnusa Tancap Gas di Awal 2026, Angkut BBM Tembus 7 Juta KL

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk mencatat performa operasional positif sepanjang kuartal I...

Bahlil Rombak Struktur ESDM, 19 Pejabat Tinggi Langsung Dilantik

Jakarta, Situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merombak...