Home MIGAS Batasi Pengguna Pertalite, Perpres 191 Tahun 2014 Direvisi
MIGAS

Batasi Pengguna Pertalite, Perpres 191 Tahun 2014 Direvisi

Share
Pertamina Sebut Uji Coba Pembatasan Pertalite Masih Dilakukan di Empat Wilayah
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite akan dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.

“Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Sementara untuk jenis minyak tanah tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut, di mana konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan.

“Untuk kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan,” katanya.

Sedangkan untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014.

“Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” ujarnya.

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

“Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum,” tutup Tutuka.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PGE Borong Penghargaan Tertinggi IRCA 2026, Bukti Tata Kelola Energi Hijau Makin Solid

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencuri perhatian setelah...

PHE Teken Dua PJBG di IPA Convex 2026, Pasokan Gas untuk Industri Dijaga hingga 2030

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Eneri (PHE) melalui PT Pertamina EP menandatangani...

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton, Bidik Proyek Migas hingga Irak

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) resmi menjalin kerja...

Iduladha 2026, Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Group menyalurkan lebih dari 4.400 hewan kurban pada perayaan...