Home LISTRIK Dukung Pembangunan Sirkuit Jaringan Listrik, Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru
LISTRIK

Dukung Pembangunan Sirkuit Jaringan Listrik, Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Dalam upaya mendukung pembangunan sirkuit jaringan tenaga listrik guna menopang pembangkit listrik, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik.

“Hal ini sekaligus sebagai pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas tersebut,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kemennterian ESDM Rida Mulyana dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa (07/9/2021).

Menurut Rida, penerbitan regulasi itu dilatarbelakangi kasus blackout separuh Jawa pada 4-5 Agustus 2019 akibat tersenggol pohon sengon yang memasuki ruang bebas jaringan transmisi di Desa Malon, Gunung Pati, Semarang.

Saat itu, kata dia, sejumlah wilayah di Jakarta, Banten, Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah dan sekitarnya mengalami mati listrik yang berdampak kepada 21,3 juta pelanggan, serta terganggunya sistem transportasi hingga telekomunikasi.

“Kami berharap terbitnya peraturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, saat ini Indonesia memerlukan 47.000 kilometer sirkuit jaringan tenaga listrik dalam sembilan tahun ke depan, guna menopang target penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 40,9 gigawatt .

“Pada 2030 pemerintah telah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang lebih 40 gigawatt. Untuk itu diperlukan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kilometer sirkuit,” tukasnya.

Penambahan pembangkit listrik nasional yang diproyeksikan sebesar 40,9 gigawatt pada 2030 tercantum dalam konsep Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021-2030.

“Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit bisa mencapai 4,1 gigawatt setiap tahun,” ucapnya.

Masih Mendominasi

Rida juga mengungkapkan, bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih akan mendominasi dengan porsi sebesar 15,9 gigawatt atau 39,1 persen yang terdiri dari PLTU mulut tambang sebesar 3,5 gigawatt dan PLTU non-mulut tambang 12,4 gigawatt.

“Sedangkan jenis pembangkit listrik tenaga gas uap dengan porsi 5,3 gigawatt atau 12,5 persen dan pembangkit listrik tenaga mesin gas sebesar 2,2 gigawatt atau 5,5 persen,” ujarnya

Sementara porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang terbesar akan didominasi pembangkit listrik tenaga air dan minihidro mencapai 8,9 gigawat atau 22 persen dan pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 3,5 gigawatt atau 8,5 persen.

“Pemerintah juga menargetkan porsi EBT lainnya sebesar 3,7 gigawatt atau 9,0 persen berupa pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga bayu, pembangkit listrik tenaga sampah, dan lainnya,” tutup Rida.(Ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%, WFH di Rumah Kini Lebih Nyaman

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) menghadirkan promo tambah daya listrik dengan diskon...

PLN Pasok Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang, Dorong Ekspansi Industri dan Serap 2.500 Tenaga Kerja

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) memperkuat dukungan terhadap industri nasional dengan memasok...

PLN Luncurkan Clean Energy Day, Ribuan Pegawai Kompak Hemat BBM dan Tekan Emisi

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) resmi menggerakkan program Clean Energy Day sebagai...

PLTP Lahendong 15 MW Makin Dekat Beroperasi, PGE dan PLN IP Sepakati Tarif Listrik

Bandung, situsenergi.com Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN...