Home OPINI Politisi Hanura Ini Pertanyakan Gubernur Sumut Tak Paham UU Penetapan Harga BBM
OPINI

Politisi Hanura Ini Pertanyakan Gubernur Sumut Tak Paham UU Penetapan Harga BBM

Share
Inas N Zubir
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir mempertanyakan soal Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi yang tidak paham soal Undang-Undang (UU), terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM). Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu juga heran, Gubernur Edy tidak memahami bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB bisa memicu kenaikan harga BBM.

“Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menuding  Pertamina adalah penyebab naiknya harga BBM non subsidi di Sumut karena dianggap menyalahi aturan. Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Sumut adalah, peraturan yang mana yang dilanggar oleh Pertamina? Justru sebaliknya bahwa Pertamina sangat patuh kepada Peraturan Daerah yang diterbitkan Gubernur Sumut yang memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelum-nya betarif 5 persen menjadi naik 7,5 persen,” ujar Inas kepada Wartawan, Senin (5/4/2021).

Inas mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi nampaknya tidak paham tentang struktur pajak daerahnya sendiri, dimana berdasarkan Ketentuan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dibebankan kepada konsumen yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan tarif maksimal 10 persen.

“Konsumen menurut undang-undang ini adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang wajib membayar PBBKB yang dipungut oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satunya adalah Pertamina,” tegas Inas.

Kemudian UU No. 28/2009 juga mengatur tentang pemungutan PBBKB, yakni dilakukan oleh produsen dan/atau importir melalui lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung).

“PBBKB yang dipungut tersebut adalah  Pajak Daerah atau kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

OPINI SZ: Apresiasi Tinggi Untuk Mereka Yang Berbuat Demi Kemanusiaan Pada Bencana Alam

Bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Aceh, Sumatera Barat, dan...

OPINI SZ : Maduro Ditangkap Amerika: Bagaimana dengan Harga Minyak, dan Ujian Kepentingan Indonesia

Penangkapan Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat bukan sekadar peristiwa hukum atau diplomatik.Ia...

OPINI SZ : Mengantar Energi-Mempertaruhkan Resiko Demi Menjaga Denyut Bangsa

Setiap hari kita menyalakan motor, mengisi bensin, lalu melaju tanpa berpikir panjang....

OPINI SZ : Stop Impor Solar- Jangan Gagah di Judul, Tapi Bocor di APBN

Saya termasuk yang mendukung penuh rencana Stop Impor Solar. Dukungan ini bukan...