Home ENERGI Pemerintah Didesak Batalkan Penetapan Harga Gas Industri US$ 6 per MMbtu
ENERGI

Pemerintah Didesak Batalkan Penetapan Harga Gas Industri US$ 6 per MMbtu

Share
pemerintah didesak batalkan penetapan harga gas industri us$ 6 per mmbtu
pemerintah didesak batalkan penetapan harga gas industri us$ 6 per mmbtu
Share

Jakarta, SitusEnergy.com – Rapat kabinet terbatas, pada Rabu 18 Maret 2020 via video conference yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, telah memutuskan penetapan harga gas bumi menjadi rata-rata US$ 6 per MMbtu di plant gate konsumen, yang berlaku sejak 1 April 2020.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat, lenetapan harga gas bumi hingga US$ 6 per MMbtu sesungguhnya lebih besar biaya (cost) daripada keuntungan (benefit).

“Dan biaya tersebut harus ditanggung Pemerintah, sektor Hulu dan sektor Midterm,” ujar Fahmy yang juga Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menurut Fahmy, biaya yang ditanggung oleh Pemerintah adalah melepas pendapatan Pemerintah dari sektor Hulu sebesar US$ 2,2 per MMBtu, yang akan menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah yang besar. Penurunan PNBP juga akan menurunkan pendapatan Pemerintah Daerah dari pendapatan bagi hasil, yang besarannya diperhitungkan berdasarkan PNBP.

Sementara itu, biaya yang akan ditanggung oleh oleh sektor Hulu adalah pemangkasan harga jual, yang akan menjadi potential lost, hingga mengurangi margin yang sudah ditargetkan pada saat penyusunan POD saat awal investasi di Hulu Migas.

“Dampaknya, pemangkasan harga jual itu akan menjadikan investasi di sektor Hulu Migas menjadi tidak kondusif lagi,” tuturnya.

Adapun biaya yang ditanggung di sektor midterm adalah penurunan biaya transmisi dan biaya distribusi serta biaya pemeliharaan, yang berpotensi menjadikan Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak hanya merugi, tetapi juga menghambat PGN dalam pembangunan pipa yang masih dibutuhkan untuk menyalurkan gas bumi dari hulu ke hilir.

“Sedangkan benefitnya penetapan harga US$ 6 per MMbtu belum tentu menaikkan daya saing industri. Alasannya, beberapa variabel biaya lain, termasuk pajak, masih membebani industri, selain efisiensi dan produktivitas industri masih tergolong rendah,” kata dia.

Fahmy juga menyebut, alasan bahwa penurunan harga gas untuk PLN akan mengurangi kompensasi dan subsidi listrik merupakan argumentasi yang tidak mendasar. Pasalnya, proporsi gas dalam bauran energi pembangkit listrik hanya 15%, sedangkan proporsi terbesar masih didominasi oleh Batubara sebesar 57%.

“Pada saat Pemerintah menetapkan DMO harga batubara US$ 70 per metric ton saat harga batu bara dunia mencapai US$ 100 per metric ton, juga tidak menurunkan kompensasi dan subsidi listrik,” ungkapnya.

Maka itu, berhubung lebih besar cost ketimbang benefit, Pemerintah Diminta untuk tidak gebabah memaksakan penetapan harga gas US$ 6 MMbtu untuk seluruh industri.

“Sebaiknya keputusan itu dibatalkan saja. Penetapan harga gas sebesar US$ 6 per MMbtu seharusnya hanya diperuntukan untuk 7 industri strategis saja, bukan seluruh industri,” pungkasnya. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...