Home OPINI Penyelesaian Kasus AMT Harus Sesuai UU Jangan Karena Kepentingan Politis
OPINI

Penyelesaian Kasus AMT Harus Sesuai UU Jangan Karena Kepentingan Politis

Share
penyelesaian kasus amt harus sesuai uu jangan karena kepentingan politis
penyelesaian kasus amt harus sesuai uu jangan karena kepentingan politis
Share

Jakarta, situsenergy.com

Kasus mantan sopir tangki bbm yang bekerja pada perusahaan swasta yang akhirnya berdemo  menuntut di angkat sebagai pekerja pada Pertamina, harus diselesaikan sesuai ketentuan Undang Undang yang Berlaku, demikian dikatakan Sofyano Zakaria Direktus Pusat Studi Kebijakan Publik- PUSKEPI.

Menurut Sofyano lebih lanjut,  walau para pendemo telah diterima Presiden tidak berarti penyelesaian permasalahan itu diputuskan lewat kebijakan politik dan tidak sejalan dengan ketentuan per ndang undangan yang berlaku.

“Sikap Presiden yang mau menerima para pendemo itu harus diapresiasi dan itu membuktikan bahwa Presiden peduli dengan rakyatnya, namun itu tidak otomatis harus diikuti dengan keputusan yang tidak sejalan dengan Undang Undang” lanjut Sofyano.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas menanggapi Aksi demo apapun. Aksi demo yang tidak sesuai ketentuan harus disikapi secara cepat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak dijadikan alat untuk dipolitisasi pihak tertentu”, tambah Direktur Puskepi tersebut.

Untuk diketahui bahwa puluhan mantan sopir angkutan bbm yang telah berhenti kerja pada PT SSS kemudian melakukan aksi meminta diangkat sebagai pekerja tetap Pertamina.

Padahal mantan sopir tangki angkutan bbm tersebut bekerja sebagai tenaga out sourcing pada PT SSS yang merupakan vendor dari Patra Niaga , anak perusahaan Pertamina.

Para mantan sopir tangki tersebut sudah pernah ditawarkan bekerja kembali pada PT GUN perusahaan yang kemudian ditunjuk mengelola para sopir tangki angkutan bbm oleh Patra Niaga.

Bahkan sekitar 1200 orang  teman mereka yang sama sama bekerja sebagai sopir out sourcing di PT SSS telah lama bekerja kembali di PT GUN .

“Aksi demo yang ada perlu disikapi secara bijak dan juga perlu diselidiki apakah aksi itu tidak ditungganggi kepentingan lain yang mungkin bertujuan menganggu stabilitas politik, walau pada tahun Politik sekalipun. Ketentuan Undang Undang harus ditaati kapanpun juga tanpa mengenal tahun politik” ujar Sofyano menutup pembicaraan dengan situsenergy. (irs/red)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas?

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi Memasuki usia 69 tahun (10 Desember 2026) Badan...

Sofyano Zakaria: Jangan Biarkan Beban Keuangan PLN Berujung pada Beban Masyarakat

Jakarta, situsenergi.com Kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp3,92 triliun pada semester I...

ANDAMAN (Andalan Masa Depan)

Oleh: Salis AprilianSenior Advisor to IGS (Indonesian Gas Society) Aceh tidak akan...

HILIR YANG TERLUPAKAN

Oleh: Salis Aprilian Senior Advisor Indonesian Gas Society (IGS) Dalam pembahasan Rancangan...