Home ENERGI ESDM Kaji Pemberian Insentif Pajak Bagi Kontraktor Migas Yang Tandatangani Skema Gross Split
ENERGI

ESDM Kaji Pemberian Insentif Pajak Bagi Kontraktor Migas Yang Tandatangani Skema Gross Split

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberikan insentif dalam bentuk keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lapangan migas eksploitasi, bagi kontraktor yang menerima persetujuan kontrak bagi hasil atau Gross Split.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, dengan pemberian insentif berupa keringanan pajak itu, diharapkan skema gross split itu bisa dianggap lebih menarik bagi investor.

“PBB akan lebih baik, akan lebih ringan untuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Saat ini, term-nya sedang dinegosiasi, sedang dilakukan pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” kata Arcandra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/1).

Sebagaimana diketahui, sejak skema Gross Split diperkenalkan pemerintah Indonesia sejak 2017, revisi kontrak untuk gross split itu banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Laporan dari lembaga penelitian Wood Mackenzie pun mengatakan, rencana ini mendapat respon yang cukup baik dari investor migas.

Direktur Riset Wood Mackenzie Andrew Harwood menilai, ENI SpA juga memegang peranan penting atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berbondong-bondong pindah ke kontrak sertifikasi untuk hasil gross split. Pasalnya, KKKS besar asal Italia ini menjadi yang pertama dalam melakukan konversi.

“Salah satu contoh penting adalah konversi ENI pada PSC blok Sepinggan Timur ke dalam persetujuan gross split. Hal ini memungkinkan raksasa migas Italia ini untuk meningkatkan pengembangan di lapangan Merakes,” ujar Andrew.

Namun demikian, kata Andrew, masih banyak lagi yang dibutuhkan. Hanya ada investasi USD 81 juta dan 3 sumur eksplorasi yang menjadi komitmen perusahaan yang dilakukan di semua blok ini.

Dia mengatakan, ada minat yang terbatas pada perusahaan minyak dan gas utama, sehingga sebagian besar blok baru ini diberikan kepada pemain baru atau perusahaan pemula yang ada di Indonesia dengan pengalaman terbatas dalam minyak dan gas. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...