Home ENERGI ESDM Ajukan Pengecualian Penggunaan L/C Di Sektor Migas
ENERGI

ESDM Ajukan Pengecualian Penggunaan L/C Di Sektor Migas

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan surat permohonan pengecualian penggunaan Letter Of Credits (L/C) untuk sektor minyak dan gas bumi (Migas) kepada Kementerian Perdagangan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di sektor migas yang akhir-akhir ini diakuinya sedikit kurang bergairah.

“Nanti akan ada surat dari Menteri ESDM (Ignasius Jonan) kepada Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita) untuk mengecualikan sektor migas pakai L/C,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Jakarta, Selasa (25/9).

Menurut Djoko, penggunaan L/C untuk sektor migas berpotensi menurunkan minat investor untuk berinvestasi. Maka dari itu, pihaknya meminta agar perdagangan di sektor migas tetap dilakukan seperti yang sudah-sudah sebelumnya.

“Saya sudah paraf suratnya, dan tinggal tunggu diparaf Pak Jonan, baru setelahnya langsung kirim ke Pak Enggar (Enggartiasto Lukito Menteri Perdagangan),” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, pada 7 September 2018 lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan otoritas perdagangan hanya mengatur secara teknis kewajiban penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C). Sementara teknis dan besaran DHE, berada di wewenangan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

Namun, dalam peraturan tersebut mengatakan, ekspor minyak dan gas bumi (migas) kini harus menggunakan L/C. Padahal sebelumnya, sektor ini dikecualikan.

Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menyatakan pembayaran barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C. Komoditas yang diwajibkan di antaranya minyak petroleum mentah, kondensat, gas alam, propana, butana, campuran propana dan butana, gas alam, jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor, serta yang lain-lain. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...