Home ENERGI Permen Kilang Mini Diganti Permen 35/2016
ENERGI

Permen Kilang Mini Diganti Permen 35/2016

Share
Permen Kilang Mini Diganti Permen
Permen Kilang Mini Diganti Permen
Share

Jakarta, situsenergy.com

Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 22 Tahun 2016 tentang pembangunan kilang skala mini oleh Badan Usaha swasta di dalam negeri telah dicabut. Apa penyebabnya?

“Permen tersebut sudah dianggap tidak relevan lagi,” kata Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KESDM, akhir pekan lalu di Jakarta.

Desain  awal, tata cara persyaratan maupun pelaksanaan kilang, baik dari sisi baku dan hasil produksi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. “Tapi setelah Permen 35 Tahun 2016 menggantikan Permen Nomor 22 Tahun 2016 maka Permen 22 tidak dipakai lagi,” katanya. Permen baru ini dibuat agar lebih fleksibel lagi. “Regulasi tentang kilang mini diatur lebih jelas lagi,” imbuh Ego.

Dia juga mengutarakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi atas pencabutan Permen 22/2016 dan  pencabutan 11 peraturan di sektor migas ini.

“Secara umum para stakeholder mengapresiasi langkah Kementerian ESDM. Sektor ini terus merevolusi, melakukan perbaikan-perbaikan, meski kami menyadari belum 100 persen sempurna. Langkah kami ini membantu agar aturan migas itu terdengar ke para investor tidak menakutkan,” ujar Ego.

Ia menjelaskan, sejak 5 Februari lalu, sudah empat kali pemerintah menyederhanakan regulasi dan perizinan. Saat ini, terdapat 187 aturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, serta aturan sertifikasi. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...