Home ENERGI PUSKEPI : Distribusi BBM Tertentu Bukanlah Tender
ENERGI

PUSKEPI : Distribusi BBM Tertentu Bukanlah Tender

Share
Share

JAKARTA — Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) menilai, penunjukan distribusi (dan pengadaan) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu bukanlah tender. Namun lebih bersifat pemilihan dengan mekanisme terbuka .

“Artinya keputusan mutlak ada pada BPH Migas. Perusahaan yg ditunjuk pun sejak dari dulu ya itu itu saja. Jadi kesannya jelas hanya untuk memenuhi persyaratan formal saja dan bukan mencari pemasok yang bisa memberi harga termurah sebagaimana pada mekanisme tender yang lazim berlaku di negeri ini,” tegas Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta Senin (8/1/2018).

Hari ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan dua perusahaan yang ditugaskan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa premium, solar, dan minyak tanah ke seluruh Indonesia selama lima tahun.

Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) solar dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha P3JBT solar serta minyak tanah, sekaligus Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) premium.

 

Menurut Sofyano, dengan proses seperti itu yakni bukan melalui proses tender, maka seharusnya penunjukan badan usaha sebagai penyedia dan pendistribusi BBM jenis tertentu. “Seharusnya jelas ditentukan berapa besar fee atau margin yg harus diterima oleh badan usaha tersebut.
Sehingga badan usaha terhindar dari kerugian jika harga minyak naik.Begitu pula pemerintah akan diuntungkan jika harga minyak ada diposisi yg lebih rendah,” papar Sofyano.

Sementara Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan, penugasan untuk AKR Corporindo adalah pendistribusian BBM jenis tertentu, yakni solar sebesar 250.000 kilo liter ke seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan penugasan PT Pertamina adalah pendistribusian BBM jenis tertentu sebesar 15.980.000 kilo liter ke seluruh wilayah Indonesia; dengan rincian solar 15.370.000 kilo liter dan minyak tanah 610.000 kilo liter. PT Pertamina juga ditugaskan mendistribusikan BBM jenis khusus penugasan berupa 7.500.000 kilo liter premium bersubsidi di luar Jawa, Madura dan Bali. (ACB)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...