Jakarta, situsenergy.com
11 perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) yang rencananya akan membeli listrik dari PT PLN (Persero) ternyata batal dan tidak menandatangani perjanjian jual beli tersebut setelah sebelumnya menyatakan sepakat.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pemerintah dan PLN tidak memaksa IPP untuk membeli listrik dari BUMN kelistrikan tersebut.
Jadi, kata dia, jika memang tidak terjadi kesepakatan maka perjanjian tidak perlu diteruskan. “Saya tadi malam dapat laporan dari direksi PLN itu bahwa sebenarnya dari 64 (IPP), hanya 53 yang akhirnya tandatangani. Enggak apa-apa sih. Ini kan tidak ada pemaksaan,” katanya saat acara penandatanganan PPA di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (2/8).
Dikatakan, perjanjian jual beli listrik bukanlah perjanjian jangka pendek. Prosesnya akan berlangsung 20 tahun hingga 25 tahun mendatang. Karena itu, jika tidak ada kesepakatan maka perjanjian tidak perlu dilanjutkan.
“Jadi, kalau sepakat ya silakan tanda tangan, saya sudah berikan persetujuan. Kalau tidak sepakat ya jangan. Ini untuk 20-25 tahun panjang sekali, kalau tidak bisa sustain atau bertahan sepanjang itu tentu akan rugikan kedua belah pihak,” papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT PLN (Persero) hari ini menandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchasing agreement/PPA) berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara dengan pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP). Adapun kapasitasnya sebesar 350 megawatt (MW).
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengungkapkan, pada awalnya penandatanganan akan dilakukan oleh 64 IPP dengan kapasitas 400 MW. Namun, 11 IPP secara tiba-tiba membatalkan kerja samanya dengan BUMN kelistrikan tersebut.(ADI)
No comments so far.
Be first to leave comment below.