

Vale Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Kewajiban Divestasi Saham
ENERGI August 27, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, SitusEnergy.com
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyatakan kesiapannya untuk mentaati peraturan pemerintah terkait kewajiban divestasi saham 51 persen di Indonesia. Meski demikian, manajemen INCO mengaku masih menunggu keputusan pemerintah terkait batas waktu divestasi yang dipatok hingga bulan Oktober 2019.
“Kami masih menunggu pemerintah memberikan keputusan, kami pasti was-was Oktober ada deadline. Kami percayakan sepenuhnya kepada pemerintah,” ujar Presiden Direktur Vale Indonesia, Niko Kanter di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (27/8).
Niko percaya, itikad baik INCO untuk menjalankan aturan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 bakal diapresiasi dan didukung oleh pemerintah. Pasalnya, dengan kinerja perusahaan yang dijalankan saat ini, Niko pede bahwa pemerintah akan menganggap INCO sebagai mitra strategis yang juga menunjang pemasukan bagi negara.
“Mudah-mudahan pemerintah akan memutuskan mengambil 20 persen saham Vale. Kami perusahaan Tbk, valuasinya akan lebih mudah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, lima perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia, diberikan batas waktu hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan proses divestasi sahamnya.
Direktur Jendral Mineral Dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, kelima perusahaan tambang tersebut adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Natarang Mining, PT Ensburry Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana, dan PT Galuh Cempaka.
“Kelimanya ditargetkan divestasi tahun ini,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (27/8).
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sendiri memiliki komoditas utama berupa nikel. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 20 persen. Saat ini, struktur kepemilikan sahamnya yakni Vale Canada Limited sebesar 58,73 persen (PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd 20,09 persen (PMA), Vale Japan 0,55 persen (PMA), Sumitomo Corporation 0,14 persen (PMA) dan publik 20,49 persen. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.