Logo SitusEnergi
Teknologi Pisau Bermata Dua, Menyongsong Blokchain, Web3, NFT, dan Kontrak Pintar di Bawah PP No. 28 Tahun 2025 Teknologi Pisau Bermata Dua, Menyongsong Blokchain, Web3, NFT, dan Kontrak Pintar di Bawah PP No. 28 Tahun 2025
Oleh : Andi N Sommeng. Ditengah riuh rendah perubahan cuaca dan transisi energi, dengan senyap datanglah angin baru membawa kabar teknologi: Blockchain, Web3, NFT,... Teknologi Pisau Bermata Dua, Menyongsong Blokchain, Web3, NFT, dan Kontrak Pintar di Bawah PP No. 28 Tahun 2025

Oleh : Andi N Sommeng.

Ditengah riuh rendah perubahan cuaca dan transisi energi, dengan senyap datanglah angin baru membawa kabar teknologi: Blockchain, Web3, NFT, Smart Contract. Mungkin bunyinya asing di telinga, bagai tetangga baru yang belum kenal adat. Tapi jangan buru-buru kita tutup pintu, atau kita sambut gegap gempita tanpa kaca mata kritis. PP No. 28 Tahun 2025 yang baru saja mengudara ini, ibarat peta jalan buat kita menyusuri rimba digital baru ini. Apa untungnya? Apa buntungnya? Mari kita bedah bersama, dengan kepala dingin dan hati yang waspada.

Bukan hanya Sekadar Mimpi di Awan Digital, tapi sebuah potensi

Teknologi ini bukan cuma mainan anak kota. Mereka menjanjikan hal-hal yang selama ini jadi duri dalam daging:

  1. Transparansi dan Kepercayaan yang Membumi pada Blockchain Bayangkan semua urusan tanah, sertifikat, bantuan sosial, atau rantai pasok komoditas kita (minyak kelapa sawit, kopi, ikan) tercatat rapi di buku besar bersama yang tak bisa diutak-atik. Blockchain ini bagai “lurah digital” yang jujur, mencatat semua transaksi secara permanen dan terbuka (walau identitas bisa dilindungi). PP No. 28/2025 memberi payung untuk eksperimen ini. Potensi korupsi dan mark-up bisa dipangkas habis. Bayangkan sertifikat tanah yang tak lagi mudah disengketakan karena catatannya kokoh di chain.
  2. Pemilik Data adalah Kita Sendiri (Web3)
    Selama ini, data kita di internet ibarat kerbau di kandang orang lain – diperah seenaknya. Web3 menggemborkan “internet kepemilikan”. Kita yang pegang kunci data kita. PP No. 28/2025 yang mengatur tata kelola data digital ini harus bisa memastikan janji Web3 bukan isapan jempol. UKM kita bisa menjual langsung ke pembeli global tanpa diwakili platform raksasa yang memotong untung besar-besaran. Seniman desa bisa punya galeri virtual sendiri.
  3. Karya Kreatif Jadi Aset Berharga (NFT) Ini dia yang sering jadi perbincangan. Gambar kera? Animasi kucing? Bukan sekadar gambar, NFT (Non-Fungible Token) adalah sertifikat kepemilikan digital yang unik dan bisa diverifikasi keasliannya. Di tangan seniman kita, ini bisa jadi revolusi, Batik motif langka, lagu daerah yang didokumentasikan secara unik, naskah cerita rakyat – bisa menjadi “aset digital” bernilai yang langsung mengalirkan royalti ke sang pencipta setiap kali dijual kembali. PP No. 28/2025 perlu mengawasi agar ini bukan sekadar gelembung spekulasi, tapi benar-benar memakmurkan insan kreatif Nusantara.
  4. Kesepakatan yang Jalan Sendiri (Smart Contract)
    Kontrak pintar? Ini bukan kontrak biasa. Ini kode komputer yang otomatis menjalankan perjanjian begitu syarat terpenuhi. Bayangkan petani menjual hasil panennya dengan sistem smart contract. Begitu barang diterima pembeli, pembayaran langsung cair ke rekening petani, tanpa perlu menunggu atau takut ditipu. Atau, bagi hasil investasi UMKM langsung dibagikan secara otomatis dan transparan. PP No. 28/2025 memberi ruang, tapi kita harus pastikan kodenya adil dan tak mengandung “jebakan batman” digital.
BACA JUGA   SKK Migas Gaspol Tarik Investor, Siapkan 60 Wilayah Kerja Baru Buat Eksplorasi!

Kalau Jeli, Negeri Bisa Terangkat, sebagai manfaat

Kalau potensi tadi bisa kita kelola dengan baik di bawah payung PP No. 28/2025, manfaatnya bisa terasa nyata:

  • Efisiensi Birokrasi Pelayanan publik lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
  • Pemberdayaan Ekonomi UKM dan kreator lokal punya akses pasar global dan mekanisme pendanaan baru (misal, lewat tokenisasi aset).
  • Penguatan Sektor Riil: Smart contract bisa memangkas biaya transaksi dan memperlancar perdagangan komoditas.
  • Pelestarian Budaya Digital Karya budaya dan kearifan lokal bisa didokumentasikan, dilindungi, dan dimonetisasi secara adil lewat NFT.
  • Inovasi Finansial Inklusif
    Layanan keuangan berbasis blockchain bisa menjangkau mereka yang belum tersentuh perbankan konvensional.

Jangan Sampai Tertusuk Pisau yang Tajam, sebuah Resiko

Tapi, janganlah kita silau, Teknologi baru ini ibarat pisau bermata dua. PP No. 28/2025 hadir untuk meminimalisir resiko, tapi kewaspadaan kita tetap kunci:

  1. Spekulasi dan Gelembung (Terutama NFT & Aset Kripto) Harga NFT dan kripto bisa melambung tinggi bagai layang-layang putus, lalu jatuh bebas. Banyak yang bisa terkecoh, terjerat utang, atau jadi korban penipuan berkedok investasi digital. Perlu edukasi massif dan pengawasan ketat.
  2. Ketimpangan Digital
    Tidak semua warga melek internet, apalagi teknologi rumit ini. Jika tak diantisipasi, jurang antara yang melek digital dan yang tidak akan semakin lebar. Desa bisa tertinggal lagi.
  3. Celah Keamanan dan Kejahatan Siber Smart contract yang cacat kode bisa dieksploitasi peretas. Dompet digital bisa dibobol. Transaksi blockchain bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang (money laundering) jika pengawasan lemah. PP No. 28/2025 harus diperkuat dengan kemampuan siber aparat.
  4. Ketergantungan Teknologi dan Kerentanan Sistem berbasis blockchain bergantung pada listrik dan jaringan internet. Gangguan di infrastruktur ini bisa melumpuhkan.
  5. Ketidakpastian Hukum dan Sengketa Bagaimana penyelesaian sengketa jika smart contract bermasalah? Bagaimana status hukum NFT? Bagaimana perlindungan konsumen di dunia Web3? Peraturan turunan dan penegakan hukum yang adaptif sangat dibutuhkan.
BACA JUGA   Canggih! Pertamina NRE Gunakan Teknologi AI Cek Panel Surya di Riau

Berjalan dengan Satu Tangan di Pundak, Satu Tangan Waspada

PP No. 28 Tahun 2025 adalah langkah berani. Ia bagai membuka gerbang menuju taman baru yang penuh bunga teknologi, tapi mungkin juga ada duri dan lubang di dalamnya. Tugas kita bersama – pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh masyarakat – adalah:

  • Mempelajari Jangan alergi, tapi jangan pula menelan mentah-mentah. Pahami dasar dan risikonya.
  • Mengawasi Pastikan implementasi teknologi ini benar-benar untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya segelintir pemodal. PP No. 28/2025 harus hidup dalam penegakannya.
  • Mengedukasi Bawa pengetahuan ini turun ke akar rumput, ke warung kopi, ke balai desa. Teknologi harus memerdekakan, bukan membodohi.
  • Berkolaborasi Bangun ekosistem yang sehat, dari regulator, pengembang teknologi, hingga pengguna akhir.

Teknologi blockchain, Web3, NFT, dan smart contract bukanlah dewa penyelamat, juga bukan setan perusak. Ia adalah alat. Seperti parang di dapur: bisa untuk memotong sayur, bisa juga untuk melukai. PP No. 28/2025 adalah pegangan untuk memegang parang itu dengan benar. Mari kita sambut era baru ini dengan pikiran terbuka, tetapi juga dengan kewaspadaan yang tinggi. Agar pisau bermata dua ini kita gunakan untuk mengukir kemajuan, bukan melukai diri sendiri.

BACA JUGA   Pertamina Buka RS Internasional di Bali, Targetkan Pasien ASEAN

Semoga kita tak tersesat di rimba digital, tetapi menemukan jalan menuju kesejahteraan yang lebih adil dan transparan.[•]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *